Kabar perombakan atau reshuffle kabinet sudah terdengar sejak Senin (19/4/20210). Kabar tersebut beberapa kali ditanggapi oleh beberapa tokoh dan politisi partai.Â
Dilansir Kompas, Selasa (20/4/2021), Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menanggapi bahwa partai PAN siap memberikan kontribusi jika diminta untuk bergabung di kementerian pemerintahan Presiden Jokowi.
"Semua keputusan yang mengambil Pak Jokowi. Tentu saja sudah melewati pertimbangan politik, efektivitas dalam upaya peningkatan kinerja kabinet dan kemajuan bangsa negara", imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dirinya berpendapat bahwa kepurusan reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden.Â
"Jawabannya hanya satu, tentang reshuffle yang tahu hanya Presiden. Titik." tegasnya.
Kabar perombakan kabinet dikonfirmasi benar akan dilakukan dalam waktu dekat. Politisi dari PKB, Luqman Hakim bahkan menyebutkan inisial anggota kabinet yang akan di-reshuffle.Â
Luqman bahkan menyebut inisial anggota tersebut adalah M.
"Sisanya biar Pak Jokowi yang buka misterinya" ucap Luqman Hakim.
Reshuffle Kabinet di Kementerian tentu saja dinantikan oleh masyarakat. Mengingat keputusan reshuffle hanya bisa dilakukan oleh presiden.Â
Seperti yang disebutkan oleh Moeldoko, keputusan untuk merombak kabinet adalah hak prerogeratifÂ
Hak prerogatif Reshuffle Kabinet 2021 hanya boleh diputuskan Pak Jokowi.
Baca juga: Ahok, Reshuffle, dan Menteri Investasi oleh Susi Haryawan
Apa itu Hak Prerogatif Presiden?
Dilansir jurnal di website resmi komisiyudisial.go.id, hak prerogatif adalah kekuasaan istimewa yang dimiliki presiden. Sebab keputusan dan kekuasaan tersebut sepenuhnya dimiliki oleh presiden.Â
Hak prerogeratif yang dimiliki presiden juga berkaitan dengan hukum dan undang-undang di luar badan perwakilan.
Hak prerogatif yang dimiliki presiden menurut pasal 14 Undang-undang (UUD) 1945, presiden juga berhak memberikan grasi dan rehablitasi.
Pengertian Hak Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, Abolisi
Grasi adalah hak bagi presiden untuk mengurangi hukuman seseorang yang sedang terjerat hukum. Tidak hanya mengurangi, presiden juga bisa memberikan pengampunan atau bahkan pembebasan hukuman.Â
Sedangkan rehabilitasi adalah keputusan presiden dalam memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang atau dalam artian usaha untuk memperoleh kehormatan kembali.Â
Rehabilitasi diatur dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 2.
Selain grasi dan rehabilitasi, presiden juga memiliki hak prerogeratif mengambil tindakan amnesti dan abolisi.
Amnesti adalah mengembalikan status kepada seseorang dari status bersalah dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan abolisi adalah keputusan untuk memberhentikan pengusutan dan pemeksaan suatu perkara.Â
Sama halnya dengan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi, keputusan reshuffle termasuk hak prerogatif.
Dilansir website dpr.go.id, ditegaskan bahwa keputusan untuk mengambil kebijakan reshuffle adalah hak sepenuhnya milik presiden alias sebuah kewenangan mutlak.
Oleh karena itu, kabar reshuffle kabinet 2021 yang sedang beredar merupakan salah satu implementasi pengambilan hak prerogatif milik presiden.Â
Sederhanya, hak prerogatif hanya milik presiden Jokowi seorang.
Baca juga: Reshuffle dan Hak Prerogatif yang Dipreteli oleh Dedi S. Asikin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H