Dilansir website dpr.go.id, ditegaskan bahwa keputusan untuk mengambil kebijakan reshuffle adalah hak sepenuhnya milik presiden alias sebuah kewenangan mutlak.
Oleh karena itu, kabar reshuffle kabinet 2021 yang sedang beredar merupakan salah satu implementasi pengambilan hak prerogatif milik presiden.Â
Sederhanya, hak prerogatif hanya milik presiden Jokowi seorang.
Baca juga: Reshuffle dan Hak Prerogatif yang Dipreteli oleh Dedi S. Asikin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H