Baca juga: Ahok, Reshuffle, dan Menteri Investasi oleh Susi Haryawan
Apa itu Hak Prerogatif Presiden?
Dilansir jurnal di website resmi komisiyudisial.go.id, hak prerogatif adalah kekuasaan istimewa yang dimiliki presiden. Sebab keputusan dan kekuasaan tersebut sepenuhnya dimiliki oleh presiden.Â
Hak prerogeratif yang dimiliki presiden juga berkaitan dengan hukum dan undang-undang di luar badan perwakilan.
Hak prerogatif yang dimiliki presiden menurut pasal 14 Undang-undang (UUD) 1945, presiden juga berhak memberikan grasi dan rehablitasi.
Pengertian Hak Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, Abolisi
Grasi adalah hak bagi presiden untuk mengurangi hukuman seseorang yang sedang terjerat hukum. Tidak hanya mengurangi, presiden juga bisa memberikan pengampunan atau bahkan pembebasan hukuman.Â
Sedangkan rehabilitasi adalah keputusan presiden dalam memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang atau dalam artian usaha untuk memperoleh kehormatan kembali.Â
Rehabilitasi diatur dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 2.
Selain grasi dan rehabilitasi, presiden juga memiliki hak prerogeratif mengambil tindakan amnesti dan abolisi.
Amnesti adalah mengembalikan status kepada seseorang dari status bersalah dinyatakan tidak bersalah. Sedangkan abolisi adalah keputusan untuk memberhentikan pengusutan dan pemeksaan suatu perkara.Â
Sama halnya dengan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi, keputusan reshuffle termasuk hak prerogatif.