Mohon tunggu...
Stefani Ditamei
Stefani Ditamei Mohon Tunggu... Mahasiswa - K-drama Enthusiast

Mahasiswa (pejuang tugas akhir) program studi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sanksi Jika Melanggar Aturan Mudik Lebaran 2021

19 April 2021   20:44 Diperbarui: 19 April 2021   20:59 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sanksi Jika Melanggar Aturan Mudik Lebaran 2021 (Antara Foto/Asep Fathulrahman)

Bagi yang memiliki keinginan mudik lebaran tahun 2021 sepertinya harus menahan diri terlebih dahulu. 

Apalagi jika jarak mudik yang ditempuh antar provinsi atau antar pulau, pemerintah sudah memberikan perintah tegas mengenai Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran tahun 2021.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang menyatakan pemberhentian roda transportasi darat, laut, dan perkeretaapian di tanggal 6-17 Mei 2021. 

Namun, pemerintah juga menerapkan aturan daerah yang memperbolehkan mudik lebaran secara lokal berdasarkan wilayah aglomerasinya. 

Baca juga: Daerah Boleh Mudik Lebaran Lokal 6-17 Mei 2021

Meski begitu, masyarakat tetap dihimbau untuk tidak melanggar aturan larangan mudik 2021. Sanksi melanggar aturan mudik lebaran adalah berikut: 

  • Sanksi denda. 

Jika dilanggar, maka menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada hukuman paling lama setahun dan denda maksimal Rp. 100 juta jita terbukti melanggar aturan.

  • Sanksi sosial

  • Sanksi kurungan

  • Atau pidana sesuai dengan peraturan undang-undang.

Aturan ini ditujukan kepada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.  

Aturan tersebut diharapkan dapat menekan pergerakan transportasi pada saat mudik lebaran. Jika aturan mudik dilanggar, maka pelaku harus menerima sanksi.

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan diperlukan untuk mematuhi aturan mudik lebaran (Satlantas Polres Lombok Tengah)
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan diperlukan untuk mematuhi aturan mudik lebaran (Satlantas Polres Lombok Tengah)
Namun, aturan mudik tidak melarang perjalanan dan penting seperti:
  • Roda transportasi logistik

  • Pelaku perjalanan non-mudik yang mendesak, seperti: perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi, dan kepentingan persalinan dengan maksimal didampingi dua orang.

Salah satu syarat perjalanan yang dibutuhkan adalah Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). 

- Untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, SIKM ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II. 

- Sedangkan pegawai swasta melampirkan surat yang diterbitkan secara resmi dari perusahaan.

- Bagi pekerja sektor informal bisa mendapatkan surat keterangan dari pihak desa/kelurahan setempat.

Baca juga: Sanksi Dilarang Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei

Itulah sanksi jika melanggar aturan mudik Lebaran 2021. Pemerintah tetap berharap masyarakat mematuhi aturan yang ada dan menghindari pelanggaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun