Aturan ini ditujukan kepada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Â
Aturan tersebut diharapkan dapat menekan pergerakan transportasi pada saat mudik lebaran. Jika aturan mudik dilanggar, maka pelaku harus menerima sanksi.
-
Roda transportasi logistik
Pelaku perjalanan non-mudik yang mendesak, seperti: perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi, dan kepentingan persalinan dengan maksimal didampingi dua orang.
Salah satu syarat perjalanan yang dibutuhkan adalah Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).Â
- Untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, SIKM ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II.Â
- Sedangkan pegawai swasta melampirkan surat yang diterbitkan secara resmi dari perusahaan.
- Bagi pekerja sektor informal bisa mendapatkan surat keterangan dari pihak desa/kelurahan setempat.
Baca juga: Sanksi Dilarang Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei
Itulah sanksi jika melanggar aturan mudik Lebaran 2021. Pemerintah tetap berharap masyarakat mematuhi aturan yang ada dan menghindari pelanggaran.