4. Partisipasi Publik yang Inklusif:
Dewan Bank Tanah harus mendorong dan memfasilitasi partisipasi publik yang inklusif dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah.
Hal ini meliputi konsultasi publik, Â dialog dengan masyarakat, Â serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses dan responsif.Â
Partisipasi publik yang aktif akan memastikan bahwa kebijakan dan program Badan Bank Tanah responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, Â sehingga dapat meningkatkan rasa keadilan dan kepercayaan publik.
5. Pemantauan dan Evaluasi secara Berkelanjutan:
Dewan Bank Tanah bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap dampak kebijakan dan program Badan Bank Tanah.
Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan, Â sehingga Badan Bank Tanah dapat terus meningkatkan kinerjanya dan mencapai tujuannya secara efektif.
Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan dan Pembangunan Berkelanjutan:
Melalui peran-peran krusial tersebut, Dewan Bank Tanah secara tidak langsung berkontribusi pada terwujudnya ekonomi berkeadilan dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Badan Bank Tanah, di bawah arahan Dewan, akan mampu:
1. Meringankan Ketimpangan Akses Tanah: