Dewan Bank Tanah memiliki tanggung jawab utama dalam merumuskan kebijakan strategis Badan Bank Tanah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional.Â
Kebijakan tersebut harus dirancang secara komprehensif, mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.Â
Hal ini mencakup kebijakan mengenai prioritas penggunaan lahan, mekanisme pengadaan tanah yang adil dan transparan, sistem distribusi tanah yang efektif, serta mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang efisien dan berkeadilan.Â
Dewan harus memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan berorientasi pada keberlanjutan, Â mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Pengawasan dan Akuntabilitas secara Ketat:
Dewan Bank Tanah memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh kegiatan Badan Bank Tanah, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan, pengelolaan, dan distribusi tanah.
Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan Badan Bank Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).Â
Dewan perlu memiliki akses penuh terhadap informasi dan data terkait kegiatan Badan Bank Tanah, serta memiliki mekanisme pelaporan yang efektif dan transparan.
3. Koordinasi Antar Lembaga secara Efektif:
Dewan Bank Tanah berperan penting dalam memfasilitasi koordinasi antar lembaga terkait dalam pengelolaan tanah, Â termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sektor swasta.
Koordinasi yang efektif akan memastikan keselarasan kebijakan dan menghindari tumpang tindih, Â sehingga upaya pengelolaan tanah dapat berjalan secara sinergis dan efisien.