1. Perencanaan Jangka Panjang yang Cermat: Dewan Bank Tanah bertanggung jawab untuk menyusun rencana strategis jangka panjang.Â
Rencana ini haruslah terukur, realistis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.Â
Dewan harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kebutuhan perumahan, lahan pertanian, kawasan industri, kawasan konservasi, dan infrastruktur publik.Â
Mereka harus mampu memprediksi kebutuhan tanah di masa depan dan merancang strategi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.Â
Sebagai contoh, jika diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah penduduk di suatu daerah, Dewan harus merencanakan pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan yang terjangkau dan layak huni.Â
Atau, jika ada daerah rawan bencana, Dewan harus mempertimbangkan untuk mengalokasikan lahan untuk pembangunan tempat evakuasi dan relokasi.
2. Pengadaan Tanah yang Transparan dan Akuntabel: Dewan Bank Tanah harus memastikan bahwa proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan akuntabel.Â
Setiap langkah, mulai dari identifikasi lahan, negosiasi harga, hingga pembayaran ganti rugi, harus terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses oleh publik.Â
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan bahwa harga tanah yang dibayarkan sesuai dengan nilai pasar dan tidak merugikan negara.Â
Dewan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, dalam proses pengadaan tanah untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan tidak ada yang dirugikan.Â
Mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang adil dan efektif juga harus tersedia untuk menyelesaikan konflik yang mungkin muncul selama proses pengadaan tanah.