4. Money laundering botnet: Pada tahun 2019, kelompok peretas menciptakan botnet yang digunakan untuk melakukan pencucian uang melalui cryptocurrency.Â
Mereka menggunakan jaringan komputer yang diambil alih untuk melakukan transaksi Bitcoin secara otomatis, mencampurkan dana yang dicuri dan menyulitkan pelacakan.
5. Cryptojacking: Cryptojacking adalah praktik di mana peretas menggunakan perangkat komputer orang lain untuk menambang cryptocurrency tanpa izin.Â
Keuntungan yang diperoleh kemudian dicuci melalui pertukaran kripto.Â
Praktik ini telah menjadi masalah yang signifikan dalam industri kripto, dengan banyak kasus pencucian uang yang terkait dengan cryptojacking.
Meskipun beberapa contoh di atas menunjukkan penggunaan cryptocurrency dalam pencucian uang, sebagian besar transaksi cryptocurrency adalah legal dan sah.
Industri kripto telah bekerja keras untuk meningkatkan kepatuhan dan melawan praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang.
Semoga artikel ini memberikan gambaran tentang fakta pencucian uang melalui kripto dan beberapa contoh yang pernah ada. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H