Mohon tunggu...
Stefan Sikone
Stefan Sikone Mohon Tunggu... Penulis - Mengajar di SMAN 1 Tengaran - Kab. Semarang dan Entreprenuer Bisnis Online

Guru bisnis online. Berlayar di 3 pulau ilmu: filsafat, ekonomi manajemen, komputer. Mendirikan LPK Bistek untuk memberikan pendidikan dan latihan gratis bisnis online bagi masyarakat yang berminat.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Fakta Pencucian Uang melalui Kripto yang Pernah Ada

6 Mei 2024   12:08 Diperbarui: 6 Mei 2024   12:09 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal.

Dalam era digital saat ini, cryptocurrency seperti Bitcoin telah menjadi sarana populer bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang.

Berikut adalah beberapa fakta pencucian uang melalui kripto yang pernah ada:

1. Silk Road: Silk Road adalah sebuah pasar gelap online yang beroperasi dari tahun 2011 hingga 2013. 

Situs ini memfasilitasi transaksi ilegal, termasuk narkoba, senjata, dan dokumen palsu, dan menggunakan Bitcoin sebagai mata uang transaksi. 

Pencipta Silk Road, Ross Ulbricht, dituduh melakukan pencucian uang dan diberikan hukuman penjara seumur hidup.

2. Mt. Gox: Mt. Gox adalah salah satu pertukaran Bitcoin terbesar pada saat itu. 

Pada tahun 2014, pertukaran tersebut mengalami kebocoran keamanan yang mengakibatkan pencurian Bitcoin senilai jutaan dolar. 

Sebagian besar Bitcoin tersebut dicuci melalui berbagai pertukaran dan layanan pencampuran, yang mempersulit pelacakan asal-usul dana yang dicuri.

3. Bitfinex: Pada tahun 2016, Bitfinex, salah satu pertukaran kripto terkemuka, mengalami serangan siber yang mengakibatkan kehilangan sekitar 120.000 Bitcoin. 

Para pelaku pencurian tersebut menggunakan layanan pencampuran untuk mencuci Bitcoin dan menyamarkan jejak transaksi.

4. Money laundering botnet: Pada tahun 2019, kelompok peretas menciptakan botnet yang digunakan untuk melakukan pencucian uang melalui cryptocurrency. 

Mereka menggunakan jaringan komputer yang diambil alih untuk melakukan transaksi Bitcoin secara otomatis, mencampurkan dana yang dicuri dan menyulitkan pelacakan.

5. Cryptojacking: Cryptojacking adalah praktik di mana peretas menggunakan perangkat komputer orang lain untuk menambang cryptocurrency tanpa izin. 

Keuntungan yang diperoleh kemudian dicuci melalui pertukaran kripto. 

Praktik ini telah menjadi masalah yang signifikan dalam industri kripto, dengan banyak kasus pencucian uang yang terkait dengan cryptojacking.


Meskipun beberapa contoh di atas menunjukkan penggunaan cryptocurrency dalam pencucian uang, sebagian besar transaksi cryptocurrency adalah legal dan sah.

Industri kripto telah bekerja keras untuk meningkatkan kepatuhan dan melawan praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang.

Semoga artikel ini memberikan gambaran tentang fakta pencucian uang melalui kripto dan beberapa contoh yang pernah ada. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun