Mohon tunggu...
Stefan Sikone
Stefan Sikone Mohon Tunggu... Guru - Mengajar di SMAN 1 Tengaran - Kab. Semarang dan Entreprenuer Bisnis Online

Saya senang menulis dan mengamati bisnis online. Saya berlayar di 3 pulau ilmu: filsafat, ekonomi manajemen, komputer. Mendirikan LPK Bistek untuk memberikan pendidikan dan latihan gratis bisnis online bagi masyarakat yang berminat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Cina Ciptakan Masalah bagi Gereja Katolik Hongkong Terkait Rahasia Pengakuan Dosa

9 April 2024   12:06 Diperbarui: 9 April 2024   13:55 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah berita datang dari Hongkong sebagaimana diberitakan oleh sebuah media online zenitdotorg pada tanggal 7 April 2024 lalu.

Pemerintah Cina menciptakan kekhawatiran bagi Gereja Katolik di Hong Kong setelah memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang dapat mengganggu rahasia pengakuan dosa. 

Para imam Gereja Katolik kini menghadapi tantangan baru dalam menjaga rahasia pengakuan dosa bagi umat Katolik.

Undang-undang keamanan nasional yang baru diberlakukan oleh pemerintah Cina telah memicu kekhawatiran di antara komunitas Gereja Katolik di Hong Kong.

Dalam konteks hukum baru yang menargetkan pengkhianatan, penghasutan, dan pemberontakan, para imam dapat menghadapi kesulitan dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengakuan dosa di bawah rahasia sakramen.

Pemerintah Cina berpendapat bahwa jika seorang umat Katolik melakukan tindakan terkait protes atau kegiatan yang berkaitan dengan otoritas Hong Kong dan mengakui dosa-dosa tersebut dalam sakramen pengakuan dosa, imam-imam memiliki kewajiban untuk mengungkapkan informasi ini kepada pihak berwenang. 

Namun, prinsip rahasia pengakuan dosa dalam Gereja Katolik melarang imam-imam untuk mengungkapkan apa yang mereka dengar selama pengakuan dosa, sehingga menempatkan mereka dalam dilema moral dan hukum.

Undang-undang keamanan nasional yang baru memberikan kekuasaan kepada kepolisian Hong Kong untuk melakukan intervensi terhadap imam-imam yang dianggap melanggar undang-undang tersebut. 

Dalam situasi ini, para imam akan menghadapi risiko hukuman seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun jika mereka tidak mengungkapkan pengetahuan mereka tentang tindakan-tindakan yang diakui oleh umat Katolik.

Keputusan pemerintah Cina untuk melibatkan Gereja Katolik dalam undang-undang keamanan nasional ini telah menuai kritik dari komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia. 

Mereka berpendapat bahwa langkah ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan melanggar hak-hak fundamental umat Katolik di Hong Kong.

Sementara itu, pemimpin Gereja Katolik di Hong Kong telah memperingatkan umatnya tentang potensi risiko yang terkait dengan pengakuan dosa dalam konteks undang-undang keamanan nasional. 

Mereka mendorong umat Katolik untuk tetap setia pada prinsip-prinsip iman mereka sambil berhati-hati dalam menjaga rahasia pengakuan dosa.

Dalam situasi ini, gereja dan umat Katolik di Hong Kong dihadapkan pada tantangan baru dalam menjalankan praktik keagamaan mereka. 

Mereka perlu menavigasi antara kewajiban iman mereka dan ketentuan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah Cina. 

Komunitas internasional terus memantau perkembangan ini dengan harapan bahwa kebebasan beragama dan hak asasi manusia akan tetap dihormati di Hong Kong.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun