Mereka berpendapat bahwa langkah ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan melanggar hak-hak fundamental umat Katolik di Hong Kong.
Sementara itu, pemimpin Gereja Katolik di Hong Kong telah memperingatkan umatnya tentang potensi risiko yang terkait dengan pengakuan dosa dalam konteks undang-undang keamanan nasional.Â
Mereka mendorong umat Katolik untuk tetap setia pada prinsip-prinsip iman mereka sambil berhati-hati dalam menjaga rahasia pengakuan dosa.
Dalam situasi ini, gereja dan umat Katolik di Hong Kong dihadapkan pada tantangan baru dalam menjalankan praktik keagamaan mereka.Â
Mereka perlu menavigasi antara kewajiban iman mereka dan ketentuan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah Cina.Â
Komunitas internasional terus memantau perkembangan ini dengan harapan bahwa kebebasan beragama dan hak asasi manusia akan tetap dihormati di Hong Kong.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H