Mohon tunggu...
fanky christian
fanky christian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IT Specialist, DCMSolusi, DCMGroup, EventCerdas, StartSMEup, JesusMyCEO, IndoBitubi, 521Indonesia

IT Specialist, khususnya infrastruktur, aktif di beberapa Asosiasi IT, suka mengajar dan menulis, fokus kepada IT , enterpreneurship, content marketing. Mengembangkan Daya Cipta Mandiri Group, EventCerdas, 521Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efek Penggantian Nama Jalan bagi Pengusaha Terdampak

26 Juni 2022   07:57 Diperbarui: 26 Juni 2022   08:06 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan pemprov DKI Jakarta yang mengganti nama jalan tidak dapat ditolak, dan semua warganya harus mengikuti kebijakan tersebut. Tapi apakah itu benar sebuah kebijakan yang sesuai ?

Setidaknya inilah yang harus diganti akibat penggantian nama jalan bagi seorang pengusaha terdampak yang ada di lokasi jalan tersebut. 

Karena penggantian nama jalan mengakibatkan surat utama dari penduduk harus diganti, maka jelas pertama yang akan diganti adalah Kartu Keluarga dan KTP. 

Setelah itu tentu apa yang dimiliki sang pengusaha, mulai dari kendaraan bermotor (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dan Passport yang jelas biasanya dimiliki harus diganti juga. 

Setelah itu yang hubungannya dengan BANK. Mulai dari buku rekening bank, buku cek dan giro. Dan semua dokumen lain yang berhubungan dengan bank, misalnya Pinjaman Bank, Deposito dll.

Berikutnya yang berhubungan dengan Pajak, dimulai dari NPWP pribadi terlebih dahulu. 

Dan berikutnya adalah yang berhubungan dengan Surat Tanah, Surat Rumah. Karena perlu NPWP disini.

Setelah itu, surat perusahaan yang ada menggunakan nama jalan itu dalam Aktenya. Merembet ke SIUP atau NIB sekarang. Setelah itu surat SK HUM HAM. Dan berikutnya Surat PKP karena pasti perusahaan kena pajak. 

Yang berhubungan dengan surat perusahaan, seperti Surat Kontrak, SPK, PO dll, juga harus diganti. 

Lalu yang berhubungan dengan Kartu Kredit. Juga harus diganti semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun