untuk mencegah dan mengatasi asusila di lingkungan sekolah, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan:
pendidikan dan sosialisasi: memberikan pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi tentang penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual.
menanamkan budaya toleransi: menumbuhkan sikap empati antar warga sekolah.
mengajarkan batasan: mengajarkan batasan aktivitas seksual yang dilakukan pada masa perkembangan anak.
mengawasi: melakukan pengawasan terhadap peserta didik yang memiliki ciri-ciri akan melakukan tindak kekerasan.
berkoordinasi dengan pihak berwenang: Berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
memberikan sanksi: memberikan sanksi yang tegas.
menindaklanjuti masalah: menindaklanjuti masalah bersama kepala sekolah dan guru bk (bimbingan konseling)
kasus kekerasan seksual (ks) di lingkungan satuan pendidikan makin marak terungkap. peran satuan tugas yang sudah dibentuk dan guru yang semakin pro-aktif mengungkap pasca berlakunya Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 (permendikbudristek ppksp) menjadikan semakin banyaknya siswa yang berani berbicara. dalam kebanyakan kasus, korban ks mengalami trauma yang mendalam. Namun di luar ks berat, terkadang marak juga terjadi ks dengan versi 'lebih ringan' yang seringkali pelaku tidak menyadari telah melakukannya.
ks tidak hanya sebatas pada sentuhan fisik yang merendahkan. ada berbagai tindakan yang masuk dalam kategori ks, dan beberapa di antaranya sering tidak disadari oleh banyak orang. berikut adalah beberapa bentuk ks yang juga perlu menjadi perhatian, dan harus jadi perhatian segenap orang yang ada di lingkungan satuan pendidikan.
menatap atau melihat tubuh dari atas ke bawah
tatapan tajam atau menatap sambil tersenyum/tertawa, yang memerhatikan penampilan dari atas ke bawah dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan dianggap sebagai ks, terutama jika tatapannya merendahkan.
menceritakan lelucon cabul
ini adalah bentuk ks ringan yang paling sering terjadi di masyarakat, dan sedihnya lagi terjadi pula di lingkungan satuan pendidikan. cerita lelucon atau candaan bernada cabul, terutama yang erat asosiasinya dengan hubungan seksual dengan nada bercanda, adalah bentuk nyata ks.
contoh dari hal ini di antaranya melontarkan candaan tentang 'memegang ular', melihat siswi atau perempuan cantik lalu mengatakan setelah ini mandi besar, dan berbagai candaan melecehkan lainnya.
berdiri/menghalangi siswa lawan jenis lewat
tindakan berdiri di depan siswa lawan jenis dan menghalangi jalan, meskipun mungkin dianggap sebagai candaan, dapat menjadi tindak pelecehan seksual jika sengaja mengganggu dan membuat takut.
melontarkan candaan tentang identitas gender atau orientasi seksual:
candaan yang tidak sadar terkait identitas gender atau orientasi seksual dapat menjadi bentuk pelecehan seksual, menciptakan lingkungan yang tidak mendukung.
mengirim obrolan/chat, email, surat, atau gambar yang bersifat seksual
menerima pesan atau gambar berbau seksual tanpa konsen/izin merupakan bentuk ks yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan kecemasan.
memberikan siulan dan godaan
siulan/godaan atau cat calling, terutama jika disertai dengan tatapan atau senyuman nakal, dapat dianggap sebagai ks yang menciptakan rasa tidak aman.