Mohon tunggu...
Srmilasyam Sh
Srmilasyam Sh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menyukai musik dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem audit bank konvensional dan sistem audit bank syariah

5 Januari 2024   11:36 Diperbarui: 5 Januari 2024   11:39 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Audit, Audit Konvensional, dan Audit Syariah

Audit adalah sebuah sistem dalam akuntansi yang dipakai dalam memeriksa kesesuaian. laporan keuangan dengan kriteria yang tetah ditetapkan sehingga mampu menjelaskan pernyataan atas kewajaran laporan keuangan. Dalam praktiknya audit dibagi menjadi dua yaitu audit syariah dengan audit konvensional.

Dalam penerapannya audit syariah bukan hanya tentang auditing dan akuntansi tetapi memperhatikan syariat islam dalam pelaksanaan. auditingnya. Sedangkan audit konvensional berdasarkan prinsip rasionalisme ekonomi berasal dari prinsip auditing dan akuntansi. Dari segi ruang lingkup audit syariah lebih luas dibanding audit konvensional ini dapat dilihat hanya mencakup ekonomi akuntansi, sedang audit syariah mencakup ekonomi, sosial, dan lingkungan (Normalita & Yefta, 2021).

Sistem audit pada bank konvensional dengan audit bank syariah, ini dapat dilihat melalui tujuan, tanggungjawab, ruang lingkup, serta dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan audit oleh auditor yang akan dijelaskan sebagai berikut (Mina, 2013)

B. Audit Konvensional

1. Tujuan

Tujuan audit konvensional atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran mengenai material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia

2. Tanggungjawab

Tanggungjawab audit konvensional dimana manajemen memiliki tanggungjawab atas laporan keuangan dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat untuk membangun dan memelihara pengendalian intern diantaranya mencatat, meringkas, mengolah, dan melaporkan transaksi secara konsisten.

3. Ruang lingkup

a) Penggolongan kualitas aktiva produktif dan kecukupan penyisihan kerugian aktiva produktif yang dibentuk bank, yang didasarkan atas penilaian sekurangkurangnya mencakup presentasi tertentu dari setiap jenis aktiva produktif bank dengan sekurang-kurangnya mencakup jumlah tertentu debitur terbesar atau

berdasarkan hasil komunikasi antara Bank Indonesia dengan akuntan publik. b) Penilaian jenis-jenis aktiva tidak terbatas pada barang jaminan yang diambil oleh bank

c) Hal-hal yang diatur dalam SAK dan Pedoman Akuntasi Perbankan Indonesia (PAPI) adalah catatan atas laporan keuangan

) Pengungkapan transaksi dengan pihak berkepentingan dengan PSAK No. 7 mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa

e) kualitas dan jumlah dana untuk pihaak terkait

f) Rincian pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) meliputi nama dari debitur, kualitas penyediaan dana, presentasi, serta jumlah pelanggaran.

g) Rincian pelampauan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) meliputi nama dari debitur, presentase, serta jumlah pelampauan.

h) Perhitungan atas kewajiban penyediaan modal minimal.

i) Transaksi spot dan derivatif

j) Rasio posisi devisa neto dan rasio lainnya

k) Keandalan sistem pelaporan bank kepada BI dan hasil pengujian dari laporan

bank kepada BI. 1) Hal lainnya berdasarkan hasil komunikasi BI dengan kantor akuntan publik

4. Dokumen yang dibutuhkan dalam Audit Konvensional

a) UU yang berhubungan dengan bank

b) Komunikasi dari instansi pemerintah seperti BI, BAPEPAM, dan KPP

c) Hasil pemeriksaan yang berasal dari BI

d) Laporan keuangan ditahun sebelumnya

e) Notulen/risalah rapat dari dewan komisaris, dewan direksi, komite audit, komite kredit, dan lainnya.

f) Strategi manajemen risiko dan laporannya, seperti tingkat suku bunga, kualitas aktiva, dan laporan likuiditas bank.

g) Struktur organisasi pihak Bank tersebut.

h) Kebijakan operasional pada bank mencakup strateginya dalam mengelola kredit, likuiditas asset/liability.

i) Laporan keuangan periodik.

j) Laporan internal dan infomasi keuangan yang dipakai manajemen dalam pengambilan keputusan.

k) Rencana kerja serta realisasinya.

C.Audit Syariah

1. Tujuan.

Tujuan audit syariah adalah agar auditor mampu menjelaskan bahwa laporan keuangan disusun oleh lembaga syariah benar dan wajar sesuai syariah menggunakan standar akuntansi IIAOFI dan standar akuntansi dari negaranya.

2. Tanggungjawab

Auditor bertanggung jawab dalam menetapkan dan menyatakan laporankeuangan. Manajemen menyajikan laporan keuangan sesuai dengan prinsip syariah.

3. Ruang Lingkup

a) Pelaksanaan audit menggunakan Standar Audit Internasional dan standar nasional

selama tidak ada pertentangan syariah islam b) Seorang auditor perlu memahami mengenai saudara akuntansi untuk menilai

kecukupan sistem

c) Seorang auditor memiliki bukti yang relevan dan terpercaya sebagai dasar pengambilan keputusan d) Batasan dan sifat prosedur dapat berbeda-beda karena tergantung penilaian

auditor terhadap sistem pengawasan intern

e) Seorang auditor mempunyai rencana audit sehingga diharapkan mampu

menemukan kesalahan saji dalam laporan keuangan, catatan akuntansi akibat kecurangan, data yang tidak sesuai, serta kesalahan lainnya yang dapat terjadi

f) Sebab sifatnya yang melaksanakan pengujian kemungkinan adanya keterbatasan audit dan keterbatasan sistem akuntansi, serta pengawasan intern sehingga harus diakui risiko yang dapat terjadi dari kemungkinan kesalahan saji yang tidak mampu dideteksi.

4. Dokumen yang dibutuhkan dalam Audit Syariah

a) Peraturan UU, Fatwah MUL, pedoman yang dikeluarkan oleh DPS dan dokumen. lainnya termasuk yang dikeluarkan BI, serta Departemen Keuangan atau Lembaga

khusus lain yang berkaitan dengan bank. b) Komunikasi dari instansi pemerintah seperti BI, BAPEPAM, KPP, DSN dan DPS

c) Hasil pemeriksaan yang berasal dari BI

d) Laporan keuangan ditahun sebelumnya

e) Notulen/risalah rapat dari dewan komisaris, dewan direksi, komite audit, komite

kredit, dan lainnya.

f) Strategi manajemen risiko dan laporannya, seperti tingkat suku bunga, kualitas aktiva, dan laporan likuiditas bank.

g) Struktur organisasi pihak Bank tersebut

) Sistem operasi dan prosedur Bank Syariah

H

i) Laporan keuangan periodik.

j) Laporan internal dan infomasi keuangan yang dipakai manajemen dalam pengambilan keputusan

k) Rencana kerja serta realisasinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun