k) Rencana kerja serta realisasinya.
C.Audit Syariah
1. Tujuan.
Tujuan audit syariah adalah agar auditor mampu menjelaskan bahwa laporan keuangan disusun oleh lembaga syariah benar dan wajar sesuai syariah menggunakan standar akuntansi IIAOFI dan standar akuntansi dari negaranya.
2. Tanggungjawab
Auditor bertanggung jawab dalam menetapkan dan menyatakan laporankeuangan. Manajemen menyajikan laporan keuangan sesuai dengan prinsip syariah.
3. Ruang Lingkup
a) Pelaksanaan audit menggunakan Standar Audit Internasional dan standar nasional
selama tidak ada pertentangan syariah islam b) Seorang auditor perlu memahami mengenai saudara akuntansi untuk menilai
kecukupan sistem
c) Seorang auditor memiliki bukti yang relevan dan terpercaya sebagai dasar pengambilan keputusan d) Batasan dan sifat prosedur dapat berbeda-beda karena tergantung penilaian