berdasarkan hasil komunikasi antara Bank Indonesia dengan akuntan publik. b) Penilaian jenis-jenis aktiva tidak terbatas pada barang jaminan yang diambil oleh bank
c) Hal-hal yang diatur dalam SAK dan Pedoman Akuntasi Perbankan Indonesia (PAPI) adalah catatan atas laporan keuangan
) Pengungkapan transaksi dengan pihak berkepentingan dengan PSAK No. 7 mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa
e) kualitas dan jumlah dana untuk pihaak terkait
f) Rincian pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) meliputi nama dari debitur, kualitas penyediaan dana, presentasi, serta jumlah pelanggaran.
g) Rincian pelampauan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) meliputi nama dari debitur, presentase, serta jumlah pelampauan.
h) Perhitungan atas kewajiban penyediaan modal minimal.
i) Transaksi spot dan derivatif
j) Rasio posisi devisa neto dan rasio lainnya
k) Keandalan sistem pelaporan bank kepada BI dan hasil pengujian dari laporan
bank kepada BI. 1) Hal lainnya berdasarkan hasil komunikasi BI dengan kantor akuntan publik