Penulis sudah menikah sekitar 24 tahun yang lalu. Alhamdulillah....dalam pernikahanku dikarunia 4 orang anak yang terdiri 3 anak perempuan dan 1 anak laki-laki.Â
Hanya sayang anakku yang ke 1 meninggal dunia di usia 7 bulan bayi. Waktu proses kelahiran anak tersebut keracunan ketuban . Karena dipecahkan oleh bidan . Tetapi bayi masih dalam kandungan.Â
Lalu ditindak selanjutnya dengan operasi sesar. Melahirkan lagi anak ke tiga sama meninggal dunia di dalam kandungan . Berusia sekitar 7 bulan bayi. Mungkin suratan takdir dari Allah.Â
Anakku yang masih hidup nomor 2 usia sekitar 21 tahun . Lagi kuliah semester akhir . Dan anakku yang ke 4 laki-laki usia 15 tahun . Baru sekolah kelas 1 SMK.Â
Pengalamanku sebelum menikah dengan suamiku. Mengadakan suatu perjanjian pranikah hanya kami berdua. Seperti :
1. Kita sama-sama punya penghasilan dikelola masing-masing.
2. Suamiku hanya diminta untuk memberi kebutuhan sehari-hari selama 1 bulan.
3. Sampai saat ini penulis tidak tahu gajih suamiku berapa ???
4. Begitu juga suamiku tidak pernah bertanya berapa gajihku ???
5. Seandainya penulis atau suami mau memberikan uang atau makanan tanpa sepengetahuan istri / suami . Dipersilahkan saja ( bebas tanpa memberitahukan lebih dahulu ) baik nominal uangnya atau makanan dll.Â