Mohon tunggu...
Sri Wahyuni.R
Sri Wahyuni.R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pascasarjana UIN Ar-Raniry

Seorang mahasiswi di Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Najwa Shihab Atas Jilbab

13 Desember 2023   23:06 Diperbarui: 13 Desember 2023   23:10 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arti kata jilbab juga menjadi kontroversi di kalangan tokoh-tokoh agama. Misalnya, Al-Biqa'i memberikan sejumlah definisi tentang jilbab, yaitu baju yang longgar kemudian kerudung yang menutupi kepala perempuan, atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya atau bahkan semua pakaian yang menutupi perempuan. Thaba'thaba'i memaknai kata jilbab dengan arti pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah perempuan. Kemudian Ibnu 'Asyur memberi definisi arti kata jilbab sebagai pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari kerudung atau penutup wajah dan model jilbab dapat beragam dan berbeda-beda sesuai selera perempuan dan yang disyiarkan oleh budaya dan kebiasan. Dan maksud daripada firman Allah di atas adalah "menjadikan mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu". Secara tegas Quraish Shihab mengatakan bahwa maksud daripada lafadz ayat tersebut tidak menyuruh perempuan muslim menggunakan jilbab dan yang diperintahkan adalah "hendaklah mereka mengulurkannya". Hal ini berarti perempuan-perempuan mukmin pada masa itu telah menggunakan jilbab namun belum mengulurkannya.[3] 

 

Selain penafsiran di atas, dapat pula dilihat penafsiran Quraish Shihab atas aurat dan kerudung wanita muslimah dalam surah an-Nur ayat 31. Pada penafsirannya dijelaskan pendapat seorang tokoh terkemuka dari Tunis, yang mana di bidang ilmu agama sangat dipandang dan diakui otoritasnya yaitu Muhammad Thahir Ibn 'Asyur dalam karyanya Maqashid asy-Syari'ah disebutkan bahwa: "Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh dalam kedudukannya sebagai adat untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu". Pendapat ini juga disertai dengan beberapa permisalan berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah Nabi, seperti dalam surah al-Ahzab ayat 59 yang menyuruh perempuan muslimah untuk mengulurkan jilbabnya. Ibnu 'Asyur menanggapi dengan sebuah kritikan dan mengatakan bahwa jilbab merupakan sebuah ajaran yang mempertimbangkan adat kebiasaan orang-orang Arab. Maka, ketentuan-ketentuan tersebut tidaklah berlaku bagi mereka bangsa-bangsa selain Arab jika tidak memakai jilbab.

 

Quraish Shihab juga menambahkan bahwa tidak pantas mengatakan kepada perempuan muslimah yang tidak menggunakan jilbab, atau perempuan yang tidak menutupi sebagian tangannya dengan "mereka telah melanggar syariat agama", karena batasan aurat di dalam al-Qur'an pun tidak disebutkan secara spesifik dan masing-masing ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam perdebatan mengenai topik ini. Namun walaupun demikian, tetap harus berhati-hati karena model pakaian yang tidak pas dapat menyulitkan tubuh seseorang jika tidak sesuai dengannya. Begitu pula dengan pakaian batin seseorang, jika batin dan jati dirinya tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai hamba Allah, maka sang maha penciptalah yang paling mengetahui apa yang paling sesuai dan terbaik bagi manusia [4]

 

Promblematika Najwa Shihab

 

Permasalahan Najwa Shihab yang tidak memakai jilbab telah banyak diungkapkan dalam artikel hingga vidio-vidio yang beredar di youtube maupun acara TV. Salah satunya diungkapkan bahwa Najwa Shihab sendiri merasa kebingungan menjawab dan menjelaskan atas pilihannya yang tidak memakai jilbab. Selanjutnya ia langsung menjelaskan bahwa ayahnya Quraish Shihab, sudah pernah menulis buku yang menjelaskan tentang jilbab yang dilengkapi dengan dalil-dalilnya dengan judul "Jilbab Pakaian Wanita Muslimah". Quraish Shihab mengungkapkan di dalam karyanya tersebut bahwa model pakaian yang disyariatkan dan dianjurkan oleh agama adalah pakaian yang muncul dari budaya yang berkembang pada saat itu. Jadi, tidak wajar jika menyebutkan wanita muslimah yang tidak mengenakan jilbab di bangsa lain khususnya Indonesia telah melanggar hukum syariat Islam, karena budaya berpakaian pada masa dan bangsa tersebut adalah seperti itu.[5] Jadi, dapat dikatakan bahwa alasan Najwa tidak memakai jilbab juga dilandaskan atas penafsiran ayahnya atas jilbab tersebut. Berikut penulis mencoba mengulas jawaban, tanggapan serta penjelasan Quraish Shihab atas pertanyaan putrinya yang tidak menggunakan jilbab yang dilangsir dari sebuah vidio youtube.  

 

Jauh sebelum revolusi Iran, kerudung dan jilbab belum dikenal dan dipahami sebagaimana dikenal saat ini, dan juga jauh sebelum ini ulama-ulam besar seperti KH Hasyim Asy'ari hingga pada tokoh-tokoh muhammadiyah, anak dan istri mereka tidak memakai jilbab sebagaimana sejauh ini orang-orang memakai jilbab. Jadi, ada tiga kemungkinan mereka tidak memakai jilbab kata Quraish Shihab. Pertama, karena tidak tau bahwa itu wajib atau kedua, justru tau karena jilbab merupakan salah satu alternatif, kecuali ketiga karena mereka takut memerintahkan istri dan anak-anaknya memakai jilbab dan ini tidak mungkin kata Quraish Shihab. Kemudian beliau menambahkan bahwa sekarang ini, dimana-dimana terlihat bahwa sebagian dari sebagian besar alasan orang memakai jilbab adalah sebagai model bukan sebagai tuntunan agama. Quraih Shihab terang-terangan mengatakan bahwa ia jauh lebih memuliakan seorang perempuan yang mengenakan kebaya yang tidak menggunakan jilbab namun bersikap hormat, shalat pada waktunya, baik akhlak dan perilakunya daripada perempuan yang menggunakan jilbab namun dansa-dansi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun