Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Profil Jaksa Pinangki yang Mampu Menyorot Petinggi Kejagung

30 Agustus 2020   14:33 Diperbarui: 30 Agustus 2020   14:36 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinangki Sirna Malasari | Facebook via tribunnews

Apa kabar hukum di Indonesia? apakah masih nyaman dengan kondisi timpang sebelah alias tajam kebawah dan tumpul ke atas?

Adanya beberapa kasus yang mulai terusut dan terbuka dimasyarakat tentang tokoh yang selayaknya menjadi panutan atau menyuarakan isi hati rakyat justru nyatanya menjadi mata pedang yang menyengsarakan rakyat itu sendiri. orang-orang berdasi yang memiliki wewenang, justru bertindak seenaknya dengan hanya mementingkan ego dan kepentingan semata, tanpa mempedulikan kebenaran yang nyata.

Masih jelas diingatan kita tentang kasus Nenek Minah pada 2009 lalu. Seorang lansia yang divonis 1 bulan penjara dan 3 bulan masa percobaan karena dituduh mencuri 3 buah kakao, padahal ia tidak mengetahui jika perbuatannya tersebut menyalahi aturan.

Masih banyak kisah lainnya yang serupa dengan kasus Nenek Minah, baik yang terekspos media maupun tidak.

Saya bukannya membela kesalahan masyarakat biasa yang melanggar aturan. Aturan tetaplah aturan, kalau salah dan memang perlu dihukum ya silahkan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera. Tapi ada tapinya loh ya, jangan hanya fokus dan lancar saat mengadili masyarakat biasa. 

Prosesnya kok cepet amat saat memberikan vonis hukuman, namun jika pelakunya adalah orang "penting" malah jadi ribet dan berbelit-belit. Sebut saja kasus Novel Baswedan yang mengalahkan episode Tukang Bubur Naik Haji. Masih mending sinetron tersebut berakhir bahagia, lah ini jangan ditanya, cukup nelen ludah aja.

Sekarang yang menjadi perhatian publik adalah tentang sosok Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, koruptor Bank Bali yang kabur dari Indonesia sejak 2009. Seperti yang diberitakan oleh beberapa media nasional, Kejagung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra. Namun yang menjadi kejanggalan dari kasus ini adalah karena perlakukan yang diberikan terhadap dirinya.

Sejak penetapan tersangka hingga penahanan, Pinangki belum pernah hadir ke publik layaknya tersangka lain yang dijerat kasus korupsi, hanya beredar sebuah foto memakai rompi tanpa borgol ditangan. Kejanggalan yang lebih istimewa lagi adalah saat Pinangki meminta penjadwalan ulang ketika kepolisian akan memeriksanya. Lah tersangka rasa bos, kok bisa ngatur-ngatur gitu ya. Siapa sih dia? Mari kita berkenalan dengannya.

Pinangki Sirna Malasari, begitu lah nama lengkapnya. Berdasarkan keterangan data dari Linkedin, Pinangki berstatus sebagai pegawai  Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pekerjaanya menyangkut masalah investigasi, penyidikan dan pemerintahan sejak 2005 sampai dengan sekarang.

Tidak hanya menekuni dunia jaksa, ia juga berpengalaman sebagai seorang pengajar di dua kampus ternama Jakarta. Yaitu dosen di Universitas Trisakti sejak Februari 2015 hingga Maret 2019, dan di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

Pinangki meraih S1 di Universitas Ibnu Khaldun Bogor selama 4 tahun masa pendidikan, terhitung dari 2000-2004, kemudian melanjutkan gelar Master of Law dalam kurun waktu 2004-2006. Pinangki juga mendapatkan gelar Doktor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung selama 2008-2011.

Suami jaksa Pinangki diketahui adalah seorang perwira polisi. Salah satu yang menjadi sorotan media adalah nama AKBP Napitulu Yogi Yusuf yang ternyata merupakan suami dari Jaksa Pinangki,meski saat ini telah dimutasi oleh Kapolri. Harta kekayaan pun tidak luput dari sorotan karena jumlahnya yang mencapai milyaran rupiah berdasarkan LHKPN. Ia memiliki aset tanah dan bangunan serta mobil yang mewah.

Dengan profil, kemewahan dan keterkaitan pekerjaan Pinangki yang berada dalam lingkaran yudikatif tertinggi di Indonesia ini, tidak menutup kemungkinan kasus yang melibatkan dirinya akan menyeret nama pejabat lain dalam lingkup kejagung.

Bukannya kita negatif thinking, namun dengan adanya kejanggalan-kejanggalan dan keribetan dalam kasus ini, semua kemungkinan bisa terjadi.

Sebut saja kebakaran di gedung kejaksaan pada minggu yang lalu memunculkan berbagai spekulasi seperti sabotase untuk menghilangkan jejak pembuktian. Pada beberapa media menyebutkan bahwa gedung utama yang terbakar juga merupakan dimana ruangan Jaksa Pinangki bekerja. Dari ruangan tersebut kabarnya ada bukti rekaman CCTV pertemuan sang Jaksa Pinangki dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus Tjoko Tjandra.

Meskipun Mahfud MD dan jaksa agung menyatakan bahwa berkas perkara aman, namun tidak mengurangi kecurigaan terhadap dugaan keterlibatan pejabat teras dalam lingkup kejaksaan agung.

Penegak hukum nampaknya masih pandang bulu terhadap pelaku pelanggar hukum. Karena sifat inilah, banyak masyarakat yang sudah tidak percaya dengan mereka. 

Semoga dengan adanya kekuasaan, materi dan koneksi tertentu, tidak menyebabkan munculnya egosentis pada pihak yang berkepentingan, karena tindak kejahatan sejatinya harus dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya pandang bulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun