Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Profil Jaksa Pinangki yang Mampu Menyorot Petinggi Kejagung

30 Agustus 2020   14:33 Diperbarui: 30 Agustus 2020   14:36 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinangki Sirna Malasari | Facebook via tribunnews

Suami jaksa Pinangki diketahui adalah seorang perwira polisi. Salah satu yang menjadi sorotan media adalah nama AKBP Napitulu Yogi Yusuf yang ternyata merupakan suami dari Jaksa Pinangki,meski saat ini telah dimutasi oleh Kapolri. Harta kekayaan pun tidak luput dari sorotan karena jumlahnya yang mencapai milyaran rupiah berdasarkan LHKPN. Ia memiliki aset tanah dan bangunan serta mobil yang mewah.

Dengan profil, kemewahan dan keterkaitan pekerjaan Pinangki yang berada dalam lingkaran yudikatif tertinggi di Indonesia ini, tidak menutup kemungkinan kasus yang melibatkan dirinya akan menyeret nama pejabat lain dalam lingkup kejagung.

Bukannya kita negatif thinking, namun dengan adanya kejanggalan-kejanggalan dan keribetan dalam kasus ini, semua kemungkinan bisa terjadi.

Sebut saja kebakaran di gedung kejaksaan pada minggu yang lalu memunculkan berbagai spekulasi seperti sabotase untuk menghilangkan jejak pembuktian. Pada beberapa media menyebutkan bahwa gedung utama yang terbakar juga merupakan dimana ruangan Jaksa Pinangki bekerja. Dari ruangan tersebut kabarnya ada bukti rekaman CCTV pertemuan sang Jaksa Pinangki dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus Tjoko Tjandra.

Meskipun Mahfud MD dan jaksa agung menyatakan bahwa berkas perkara aman, namun tidak mengurangi kecurigaan terhadap dugaan keterlibatan pejabat teras dalam lingkup kejaksaan agung.

Penegak hukum nampaknya masih pandang bulu terhadap pelaku pelanggar hukum. Karena sifat inilah, banyak masyarakat yang sudah tidak percaya dengan mereka. 

Semoga dengan adanya kekuasaan, materi dan koneksi tertentu, tidak menyebabkan munculnya egosentis pada pihak yang berkepentingan, karena tindak kejahatan sejatinya harus dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya pandang bulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun