"Jangan menjelaskan tentang dirimu kepada siapapun. Karena yang menyukaimu tidak butuh itu, dan yang membencimu tidak percaya itu". Ali Bin Abi Thalib Quote.
Kekuatan adu jari dan perang mulut sepertinya tengah memecah di lini masa dunia maya. Gerakan jari tidak bisa lagi dicegah oleh pikiran. Apapun yang diinginkan oleh pikiran dituangkan langsung oleh dua jempol dalam status media sosialnya, entah itu kebaikan atau keburukan tak masalah baginya, intinya status medsos udah jadi.
Nama Anies Baswedan belakangan ini memang tengah mencuat akibat musibah banjir yang melanda Ibu kota yang dipimpinnya tersebut. Banyak kritikan yang disuguhkan kepadanya terkait banjir yang menimpa Jakarta awal tahun kemarin. Bahkan hari ini, tagar #4niesLayakDimakzulkan, menempati posisi pertama dalam trending topic twitter sebagai topik yang paling banyak dibahas oleh nitizen.
Apakah Anies memang layak dimakzulkan versi nitizen?
Pada Desember kemarin, kata pemakzulan atau impeachment memang tengah naik daun terkait Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang terbukti kuat layak untuk dimakzulkan oleh DPR. Pemakzulan Trump dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi kongres AS.
Bagaimana dengan Anies?
Banjir yang hinggap di ibu kota membuat banyak masyarakat prihatin, baik dalam wilayah Jakarta maupun oleh masyarakat yang berada di luar Jakarta.
Namun sepertinya penyebab banjir hanyalah Anies yang bertanggung jawab karena dialah orang nomor satu yang memegang kendali atas banjir. Begitu lah komentar nitizen yang terus-menerus menyalahkan Anies atas peristiwa yang menimpa Jakarta.
Berdasarkan KBBI, arti kata makzul adalah berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Sedangkan pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan. Artinya, dengan tagar #4niesLayakDimakzulkan, nitizen yang menggunakan tagar tersebut menginginkan Anies diturunkan jabatannya sebagai Gubernur DKI jakarta.
Pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam pasal 78 ayat 2 UU tersebut tertuang bahwa kepada daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan terkait beberapa alasan. Diantaranya: berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
Selain itu, jika dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela atau mendapatkan sanksi pemberhentian.
Dari beberapa terkait pasal tersebut, adakah perbuatan Anies yang memantaskan dirinya untuk dimakzulkan? Bagi yang membencinya tentunya ada, karena apapun yang dilakukan oleh seseorang yang dia benci, pastilah selalu salah dimatanya.
Tim Pemprov DKI sudah bekerja menangani kawasan banjir. Kerja bakti yang dilakukan warga bersama Tim Pemprov (5/1/2020) dalam proses penanganan pasca banjir sudah dilakukan. Mampukah kita membuka mata dan hati untuk melihat kebaikan ini?
Daripada terus menyesali yang telah terjadi, ada baiknya melakukan kerja nyata terhadap apa yang telah ada didepan mata. Yang berlalu biarlah berlalu. Toh pak Anies juga punya rumah di Jakarta, keluarganya juga ada di Jakarta. Tidak mungkin kan dia akan membiarkan Jakarta akan tenggelam begitu saja kan?
Lebih baik menyebar simpati dan solusi yang tepat daripada terus menyalahkan tanpa adanya perubahan yang berarti.
Jangan kotori hati dengan kebencian, sebab jika sudah benci, penilaian apapun terhadap seseorang akan selalu terlihat buruk meskipun ia berbuat kebaikan. Jika ada seseorang yang berbuat salah, silahkan benci, tapi bencilah pada perbuatan salahnya, bukan fisiknya, agar hati kita tidak ternodai karena fikiran-fikiran buruk.
BACA JUGA : Polemik Kinerja Ahok Vs Anies dalam Menyikapi Banjir Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H