Mohon tunggu...
Sri Wahyuni
Sri Wahyuni Mohon Tunggu... Wong golek Ridhone Gusti Allah -

wong biasa ae

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Hidupmu dan Hidupku Diatur Fiqh dan Syari'at

21 Maret 2018   12:04 Diperbarui: 21 Maret 2018   12:08 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Ahmad Bin Muhammad Dimyati

"Mengetahui hukum-hukum syara' dengan menggunakan jalan ijtihad."

Dari beberapa pengertian di atas, memberikan suatu pengertian bahwa definisi pertama, fiqh dapat dipandang sebagai suatu ilmu yang didalamnya menjelaskan masalah hukum, sedang definisi kedua, fiqh dipandang sebagai suatu hukum, sebab didalam keduanya terdapat kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum. Artinya ketika ia dipandang sebagai ilmu, maka dalam penyajiannya diungkapkan secara deskriptif, akan tetapi ketika ia dipandang sebagai suatu hukum, maka penyajiannya diungkapkan secara analisis induktif.

Para ulama sependapat bahwa setiap perkataan dan perbuatan manuasia, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhannya, ataupun yang menyangkut dengan sesamanya, semuanya telah diatur oleh syara'. Peraturan-peraturan ini sebagiannya diterangkan melalui wahyu, baik diterangkan dalam al-Qur'an maupun Sunnah, dan sebagian lagi diterangkan dengan jelas melalui wahyu, namun oleh nash ditunjuk tanda-tanda (qarinah) atau melalui tujuan umum syari'at itu sendiri, maka berdasarkan petunjuk itu para mujtahid menetapkan hukumnya. Semua ketentuan-ketentuan hukum baik yang ditetapkan melalui nash atau ijtihad para mujtahid pada bidang yang tidak ada nashnya, dinamakan fiqih.

Pada hakikatnya semua manusia itu wajib mempelajari syari'ah dan ilmu fiqh,mengapa demikian,karena Fiqh akan membuat kita lebih faham dan mengetahui bentuk hukum dalam sesuatu perbuatan yang kita lakukan. Islam mengenal aturan, dan aturan dibuat oleh Allah SWT melaui firman-Nya didalam Al Quran. Bagaimana kita bertindak, bertingah laku harus telah diatur dalam Al Quran. Melalui pemahafan fiqh kita dapat mengenal dan mempelajari, bagaimana dan sejauh mana kita dapat hidup pada aturan yang yang selaras dengan kehidupan sosial, artinya hidup kita akan lebih bermakna dengan hati dan iman. Dengan iman, kita akan dijaga dan mendapat petunjuk serta hidayah-Nya.

Semoga bermanfaat untuk para pembaca

Wassalamu'alaikum wr.wb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun