2. Ahmad Bin Muhammad Dimyati
"Mengetahui hukum-hukum syara' dengan menggunakan jalan ijtihad."
Dari beberapa pengertian di atas, memberikan suatu pengertian bahwa definisi pertama, fiqh dapat dipandang sebagai suatu ilmu yang didalamnya menjelaskan masalah hukum, sedang definisi kedua, fiqh dipandang sebagai suatu hukum, sebab didalam keduanya terdapat kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum. Artinya ketika ia dipandang sebagai ilmu, maka dalam penyajiannya diungkapkan secara deskriptif, akan tetapi ketika ia dipandang sebagai suatu hukum, maka penyajiannya diungkapkan secara analisis induktif.
Para ulama sependapat bahwa setiap perkataan dan perbuatan manuasia, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhannya, ataupun yang menyangkut dengan sesamanya, semuanya telah diatur oleh syara'. Peraturan-peraturan ini sebagiannya diterangkan melalui wahyu, baik diterangkan dalam al-Qur'an maupun Sunnah, dan sebagian lagi diterangkan dengan jelas melalui wahyu, namun oleh nash ditunjuk tanda-tanda (qarinah) atau melalui tujuan umum syari'at itu sendiri, maka berdasarkan petunjuk itu para mujtahid menetapkan hukumnya. Semua ketentuan-ketentuan hukum baik yang ditetapkan melalui nash atau ijtihad para mujtahid pada bidang yang tidak ada nashnya, dinamakan fiqih.
Pada hakikatnya semua manusia itu wajib mempelajari syari'ah dan ilmu fiqh,mengapa demikian,karena Fiqh akan membuat kita lebih faham dan mengetahui bentuk hukum dalam sesuatu perbuatan yang kita lakukan. Islam mengenal aturan, dan aturan dibuat oleh Allah SWT melaui firman-Nya didalam Al Quran. Bagaimana kita bertindak, bertingah laku harus telah diatur dalam Al Quran. Melalui pemahafan fiqh kita dapat mengenal dan mempelajari, bagaimana dan sejauh mana kita dapat hidup pada aturan yang yang selaras dengan kehidupan sosial, artinya hidup kita akan lebih bermakna dengan hati dan iman. Dengan iman, kita akan dijaga dan mendapat petunjuk serta hidayah-Nya.
Semoga bermanfaat untuk para pembaca
Wassalamu'alaikum wr.wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H