Assalamualaikum Wr. Wb ...
Selamat pagi sobat Kompasiana ...
Taukah kalian PPK itu apa?Â
yups... PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Nah, apa saja tahapan dari pembentukan PPK ini?
Tahapan pembentukan PPK meliputi:
1. Tahapan Pengumuman
Di tahap pengumuman ini KPU Kabupaten /Kota melakukan pengumuman mengenai penyelenggaraan pembentukan PPK melalui media sosial dan website milik KPU Kabupaten/Kota.
2. Seleksi Admnistrasi
Pada tahap ini peserta yang mendaftar sebagai calon anggota PPK harus mengunggah persyaratan administrasi di laman SIAKBA,
Nah, Siakba sendiri merupakan sistem anggota KPU dan badan adhoc.
Sebelumnya pendaftar anggota PPK harus melakukan pendaftaran akun di di Siakba, kemudian masuk di laman Siakba, melengkapi biodata dan mulai unggah persyaratan administrasinya.
3. Seleksi tes tertulis
Nah... pada tahap seleksi administrasi jika sobat dinyatakan lulus kemudian sobat bisa melakukan pencetakan kartu atau bukti tanda pendaftaran melalui akun siakba.
Tes tertulis akan diadakan oleh pihak KPU Kabupaten/Kota ditempat-tempat yang telah di tentukan atau dipilih oleh KPU Kabupaten Kota. Tes tertulis dilakukan melalui sistem CAT (Computer Assisted Test) dan akan diambil 2 atau 3 kali kebutuhan anggota PPK.
4. Seleksi Tes Wawancara
Jika nilai CAT sobat masuk kedalam peringkat 15 besar dari keseluruhan peserta tes di kecamatan yang dipilih, maka sobat akan masuk pada tahap berikutnya yaitu tes wawancara. siapa saja yang akan melakukan wawancara? nah.. yang akan mewawancarai pada tahap ini adalah komisioner KPU.
 5. Tahap Penetapan Hasil
Inilah tahapan terakhir dari pembentukan PPK. NIlai CAT dan nilai hasil tes wawancara sobat akan dijumlah dan ditentukan peringkatnya.Â
Demikian ulasan mengenai tahapan pembentukan PPK, semoga bermanfaat ya...!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H