belum diaturnya sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel dalam penyaluran bantuan sosial masyarakat terdampak  Covid-19. Hal tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan mengenai bantuan sosial yang diberikan pemerintah belum sepenuhnya efektif bahkan masih terdapat banyak penyelewengan. Bantuan sosial tersebut padahal merupakan salah satu cara pemerintah membangkitkan kembali pembangunan ekonomi yang mulai surut pada masa pandemi.
Percepatan pemulihan ekonomi dengan mengoordinasikan kebijakan dan aturan lintas instansi horizontal dan vertikal menjadi kunci penting dalam mengatasi pandemi Covid-19, dan tidak terbatas pada aturan terkait protokol kenormalan baru. Kebijakan praktis mengenai anggaran dan penggunaannya untuk memulihkan dan memulihkan perekonomian masyarakat juga menjadi hal pentingÂ
yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Dalam jangka pendek, program pemerintah fokus pada penciptaan dan peningkatan daya beli individu, terutama keluarga kecil, dalam upaya meredam stagnasi ekonomi.
Indonesia saat ini tidak hanya merasakan dampak dari pandemi COVID-19, tetapi juga hilangnya hak atas bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari buruknya regulasi penyaluran dan koordinasi bansos dari pemerintah, serta kacaunya proses pendataan masyarakat yang berhak atas dana bansos Covid-19.Â
Bantuan sosial dianggap oleh pemerintah sebagai bentuk kebijakan agar masyarakat dapat terus melakukan kegiatan ekonomi sehingga aspek kesehatan dan ekonomi tetap berfungsi dengan baik. Namun hal tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya dan masih memerlukan kajian kebijakan, sehingga dapat memitigasi dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat saat masa pandemi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H