Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi yang mengerikan. Wabah global coronavirus ini dalam waktu singkat  telah menjalar ke ratusan negara lintas benua. Seluruh dunia merasakannya karena angka penyebaran terus meningkat secara pesat. COVID-19 mula-mula mewabah di Wuhan, Cina, menjelang akhir Desember 2019.Â
Kemudian menjalar ke semua provinsi di sana. Dalam waktu kurang dari dua bulan, coronavirus inti telah menimbulkan 80 ribu kasus dan 3.000 kematian.
Dari kemunculan kasus pertama pada awal Maret 2020 hingga saat ini, pandemi Covid-19 di Indonesia tidak hanya menjadi masalah kesehatan, tetapi juga berdampak negatif pada sisi ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang menyusut -5,32% perlu segera dipulihkan. Konsumsi yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian kita, belum terlihat adanya tarikan dalam tiga bulan terakhir. Konsumsi rumah tangga yang menjadiÂ
sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2020 (y/y), menjadi sumber kontraksi terbesar sebesar -2,96% (Badan Pusat Statistik, 2020). Hingga September 2020, penyebaran Covid-19 di Indonesia meningkat sangat pesat.Â
Ada kebutuhan mendesak untuk menegakkan peraturan dan kebijakan pemerintah yang lebih ketat untuk mengendalikan penyebaran (Sihaloho et al., 2020). Kebijakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) harus terusÂ
bersifat sosial dan memberikan sanksi berat bagi yang melanggarnya. Strategi dan upaya yang dilakukan pemerintah selama delapan bulan wabah melalui skenario percepatan peningkatan belanja (pemerintah + konsumsi publik) sangat tepat.Â
Pelajaran dari Depresi Besar di Amerika Serikat tahun 1930-an melalui peningkatan pengeluaran/belanja dapat digunakan sebagai acuan untuk memulihkan perekonomian.
Banyak cara telah ditempuh Pemerintah Indonesia, antara lain mempercepat penyelesaian regulasi, penyederhanaan pengelolaan dan penyempurnaan data, serta percepatan implementasi dan perluasan program untuk mendukung kelangsungan usaha. Pemerintah juga menawarkan insentif dan keringanan pajak. Pembebasan pajak dan kepabeanan (tax exemption and exemption) dilaksanakan untukÂ
meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan menarik investasi asing. Tujuan utamanya adalah untuk merangsang kegiatan ekonomi, terutama untuk sektor-sektor yang terkena dampak pandemi COVID-19. Pemerintah mengalokasikan total anggaran
 penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp695,20 triliun yang dialokasikan untuk enam sektor, yakni Kesehatan Rp87,5 triliun, Perlindungan Sosial Rp203,9 triliun, dan Stimulus Usaha Rp120,61. triliun.Â
Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan pembiayaan sektor kementerian/pemerintah daerah untuk lahan Rp 106,11 triliun (Hartarto 2020).Â