Dalam klaster ketenagakerjaan soal jaminan kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan jaminan Kecelakaan Keja semua telah disetujui. Semua jaminan Kehilangan pekerjaan ini, tetap disetujui dengan adanya subsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS. Jaminan kehilangan pekerjaan ditanggung oleh pemerintah, yang realisasinya diatur sebagai bagian iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Rencana demonstrasi besar-besaran yang disepakati oleh Serikat pekerja untuk tetap meleksanakan mogok nasional selama 3 hari dari tanggal 06 Oktober sampai 08 Oktober 2020, saat sidang paripurna. Demo aksi buruh ini menyasar di sekitar Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor menteri Ketenagakerjaan dan Gedung DPR RI. Untuk daerah demo dipusatkan di kantor Gubernur dan Gedung DPRD setempat.
Demo besar-besaran dilakukan bersamaan dengan sidang paripurna  yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja pada tanggal 08 Oktober 2020.
Mogok kerja nasional otomatis akan menghentikan proses prodoksi Pabrik, karena karyawannya akan melakukan demontrasi di Gedung DPRI selama berlangsungnya sidang paripurna.
Berbagai upaya dan mediasi agar demo tidak dilakukan, namun semua tergantung dari diri masing-masing. Kalaupun dilaksanan sebaiknya tetap memenuhi aturan protokol kesehatan. Tidak menimbulkan kegaduhan yang bisa menimbulkan adanya korban. Semoga titik temu kedua belah pihak segera didapatkan. Upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para pekerja melalui RUU Omnibus Law, semoga menjadi kenyataan sehingga tak ada lagi ada pihak yang saling curiga dan merasa dirugikan.
Semoga menjadi ulasan yang bermanfaat bari para pembaca sekalian
Salam hangatku,
Dinda Pertiwi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H