Mohon tunggu...
Sri Subekti Astadi
Sri Subekti Astadi Mohon Tunggu... Administrasi - ibu rumah tangga, senang nulis, baca, dan fiksi

ibu rumah tangga.yang suka baca , nulis dan fiksi facebook : Sri Subekti Astadi https://www.facebook.com/srisubektiwarsan google+ https://plus.google.com/u/0/+SriSubektiAstadi246/posts website http://srisubektiastadi.blogspot.co.id/ https://www.instagram.com/srisubektiastadi/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Cipta Kerja Omnibus Law Benarkah untuk Kesejahteraan Pekerja?

30 September 2020   20:26 Diperbarui: 30 September 2020   20:39 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam klaster ketenagakerjaan soal jaminan kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan jaminan Kecelakaan Keja semua telah disetujui. Semua jaminan Kehilangan pekerjaan ini, tetap disetujui dengan adanya subsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS. Jaminan kehilangan pekerjaan ditanggung oleh pemerintah, yang realisasinya diatur sebagai bagian iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Rencana demonstrasi besar-besaran yang disepakati oleh Serikat pekerja untuk tetap meleksanakan mogok nasional selama 3 hari dari tanggal 06 Oktober sampai 08 Oktober 2020, saat sidang paripurna. Demo aksi buruh ini menyasar di sekitar Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor menteri Ketenagakerjaan dan Gedung DPR RI. Untuk daerah demo dipusatkan di kantor Gubernur dan Gedung DPRD setempat.

Demo besar-besaran dilakukan bersamaan dengan sidang paripurna  yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja pada tanggal 08 Oktober 2020.

Mogok kerja nasional otomatis akan menghentikan proses prodoksi Pabrik, karena karyawannya akan melakukan demontrasi di Gedung DPRI selama berlangsungnya sidang paripurna.

Berbagai upaya dan mediasi agar demo tidak dilakukan, namun semua tergantung dari diri masing-masing. Kalaupun dilaksanan sebaiknya tetap memenuhi aturan protokol kesehatan. Tidak menimbulkan kegaduhan yang bisa menimbulkan adanya korban. Semoga titik temu kedua belah pihak segera didapatkan. Upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para pekerja melalui RUU Omnibus Law, semoga menjadi kenyataan sehingga tak ada lagi ada pihak yang saling curiga dan merasa dirugikan.

Semoga menjadi ulasan yang bermanfaat bari para pembaca sekalian

Salam hangatku,

Dinda Pertiwi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun