Mohon tunggu...
Sri Subekti Astadi
Sri Subekti Astadi Mohon Tunggu... Administrasi - ibu rumah tangga, senang nulis, baca, dan fiksi

ibu rumah tangga.yang suka baca , nulis dan fiksi facebook : Sri Subekti Astadi https://www.facebook.com/srisubektiwarsan google+ https://plus.google.com/u/0/+SriSubektiAstadi246/posts website http://srisubektiastadi.blogspot.co.id/ https://www.instagram.com/srisubektiastadi/

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

(Siraman Rohani) Tata Cara Pembayaran Fidyah

17 Mei 2020   22:11 Diperbarui: 17 Mei 2020   22:25 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib hukumnya, bagi orang-orang yang beriman sebagaimana disebutkan dalam (Qur'an) Surat Al-Baqarah ayat 183, yang artinya " Wahai orang-orag yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"

Penjelasan perintah berpuasa ada pada ayat selanjutnya, yaitu Al-Baqarah ayat 184, yang artinya " (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak puasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain). Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dari ayat tersebut bahwa Allah SWT sangat memberi keringanan bagi mahluknya untuk tidak berpuasa bagi yang sakit dengan menggantinya pada hari lain dan juga harus membayar fidyah bagi yang tidak mampu. Seperti bila usia sudah lanjut, maka keluarga atau putra --putrinya wajib membayar fidyah. Atau bagi yang menderita sakit dan tidak dimungkinkan tidak sanggup lagi untuk berpuasa .

Cara Pembayaran Fidyah

Inti dari penbayaran fidyah  adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara .

Cara pertama : Adalah memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin, sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.

Cara Kedua : Memberikan kepada orang miskin, berupa makanan yang belum dimasak . Alangkah lebih sempurna lagi bila diberikan serta untuk lauk-pauknya.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.

Waktu Pembayaran Fidyah

Seseorang bisa membayar fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadan. Bila kita mempunyai keluarga yang sudah tua.

Fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum Ramadan tiba. Misalnya, ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya'ban datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Yang seperti itu tidak boleh, dia harus menunggu sampai Ramadan tiba batu membayarkan fidyahnya. Jadi boleh di awal Ramadan atau di akhir Ramadan.

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang.

Perlu diketahui bahwa pembayaran fidyah tidak boleh diganti dengan uang senilai dengan makanan.  Karena membayar fidyah adalah dengan memberi makan orang miskin, jadi harus berupa makanan atau bahan makanan. Fiyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan pokok di daerah tersebut.

Kadar membayar fidyah adalah setengan sho' atau kira- kira 1 1/2 kg makanan pokok suatu daerah. Kalau untuk kita berupa beras seperti yang kita makan sehari-hari.

Yang jelas membayar fidyah tidak boleh diganti dengan uang. Harus berupa makanan, bahan makanan.

Karena sesuai firman Allah Ta'ala (yang artinya) " Membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin" jadi jelas pada ayat ini memerintahkan memberi dengan makanan.

Demikian ceramah, ala saya yang membahas tentang Fidyah. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, dan  yang sedang anggota keluarganya yang tidak bisa diharapkan untuk menunaikan ibadah di bulan Suci Ramadan. Terima kasih.

Kudus, 17 Mei 2020

Salam hangat,

Dinda Pertiwi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun