Berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib hukumnya, bagi orang-orang yang beriman sebagaimana disebutkan dalam (Qur'an) Surat Al-Baqarah ayat 183, yang artinya " Wahai orang-orag yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"
Penjelasan perintah berpuasa ada pada ayat selanjutnya, yaitu Al-Baqarah ayat 184, yang artinya " (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak puasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain). Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dari ayat tersebut bahwa Allah SWT sangat memberi keringanan bagi mahluknya untuk tidak berpuasa bagi yang sakit dengan menggantinya pada hari lain dan juga harus membayar fidyah bagi yang tidak mampu. Seperti bila usia sudah lanjut, maka keluarga atau putra --putrinya wajib membayar fidyah. Atau bagi yang menderita sakit dan tidak dimungkinkan tidak sanggup lagi untuk berpuasa .
Cara Pembayaran Fidyah
Inti dari penbayaran fidyah  adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara .
Cara pertama : Adalah memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin, sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.
Cara Kedua : Memberikan kepada orang miskin, berupa makanan yang belum dimasak . Alangkah lebih sempurna lagi bila diberikan serta untuk lauk-pauknya.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang bisa membayar fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadan. Bila kita mempunyai keluarga yang sudah tua.
Fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum Ramadan tiba. Misalnya, ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya'ban datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Yang seperti itu tidak boleh, dia harus menunggu sampai Ramadan tiba batu membayarkan fidyahnya. Jadi boleh di awal Ramadan atau di akhir Ramadan.