Dengan resmi dihentikannya Audisi Umum Beasisiwa Bulu Tangkis oleh PB Djarum, otomatis tahun ini menjadi tahun terakhir audisi diadakan. Â Apakah kita masih bisa tetap optimis dengan dunia perbulutangkisan Indonesia di masa depan. Apakah kita yakin akan tetap bisa mempunyai stok pemain andalan, untuk 5 tahun mendatang.
Bulu Tangkis adalah satu-satunya olah raga andalan penyumbang prestasi Indonesia di kancah dunia. Hanya dengan bulu tangkis nama harum Indonesia bisa berkibar di bidang olah raga, karena bidang oleh raga lainnya sudah pupus terlebih dahulu bahkan ada yang mulai tertatih-tatih. Sementara bulu tangkis telah mendulang prestasi internasional untuk Indonesia tercinta.
Seperti kita ketahui berkibarnya perbulutangkisan di Indonesia tidak bisa lepas dari peran BP Djarum yang telah mengadakan Audisi Umun Beasiswa Bulu Tangkis yang telah berlangsung sejak tahun 2006 .Â
Ratusan anak berprestasi di Indonesia terjaring menjadi pemain yang dididik untuk menjadi juara di bidang bulu tangkis. Sehingga muncul nama Kein Sanjaya Sukamuljo dan Leo Rolly Carnando dll.Â
Tentu mendidik dan menemukan talenta pemain kelas dunia tidak lah mudah, harus dengan disiplin yang tinggi dan juga dukungan dana yang sangat besar.
Seharusnya kita berterima kasih pada BP Djarum yang merupakan salah satu bentuk bakti olah raga dari Djarum Foundation mau menggelontorkan dana yang cukup besar, Â untuk mencetak prestasi kelas dunia di bidang perbulutangkisan bukan malah mengobok-obok, dengan berbagai alasan. Seperti yang dilakukan KPAI saat ini.
Naif banget kalau tulisan Djarum Badminton Club dipermasalahkan, karena  tulisan Djarum badminton Club dan Djarum Foundation adalah nama sebuah lembaga, bukan nama sebuah pabrik rokok seperti PT. Djarum.Â
Jadi jelas beda antara Djarum Foundation dan PT. Djarum. Jadi sungguh konyol bila booth Djarum Foundation di area Indonesia Open 2019, dan memakai kaos  bertuliskan Djarum dianggap mengeksploitasi anak.
Seharusnya KPAI Â bukan mempermasalahkan nama brand rokok saja untuk melindungi anak-anak terpapar dari rokok. Â Namun harusnya diciptakan kebijakan-kebijakan yang melindungi anak-anak dan generasi muda dari rokok.Â
Misalnya dengan tidak menjual rokok secara terang-terangan tanpa adanya batasan usia pembelinya. Melindungi anak-anak agar tidak terpengaruh lingkungan yang bisa membawanya merokok sejak usia dini, entah itu dari teman sepermainan, keluarga maupun grup-grup lainnya.Â
Dan perlu diketahui bahwa anak-anak yang masuk dalam PB Djarum dilarang merokok, bahkan akan dipecat kalau ketahuan merokok.