Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada Lanjut, Tantangan Kampanye Tanpa Kerumunan Massa

30 September 2020   00:27 Diperbarui: 30 September 2020   16:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalahnya, apakah sudah siap memanfaatkan TI secara maksimal pelaksanaan kampanye secara daring ?. Kampanye melalui media sosial lebih efektif, efisien dari segi waktu, tenaga, dibandingkan kampanye konvensional. 

Namun masih mempunyai kendala jaringan internet, infra struktur, SDM yang "melek teknologi". Kesenjangan antara "software, hardware, brainware", masih nampak nyata antara wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur, termasuk di daerah 3 T (terdepan, terluar dan terbelakang).

Selain itu diakui semua orang mempunyai smartphone, jangankan membelinya, untuk kebutuhan pangan, sandang, dan papan pun mereka masih berjibaku. Kondisi ini dapat berkaca pada model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang diterapkan pada masa pandemi. 

Walaupun di perkotaan smarphone dan pulsa sudah menjadi kebutuhan pokok, kenyataannya masih menjadi barang mewah bagi orang kebanyakan. Tantanga bertambah bagi paslon di daerah yang letak geografisnya pulau-pulau, terpisah oleh sungai, selat, danau.  

Paslon Pilkada 2020 idak dapat leluasa untuk menggalang massa karena berpotensi menjadi klaster Covid-19. Kalaupun kampanye lewat media sosial ternyata masih banyak kendalanya juga. 

Padahal kalau tetap melakukan kampanye konvensional sudah disiapkan sanksi hukum. Berdasarkan Peraturan KPU yang per 23 September 2020 dilarang kampanye dengan konser musik. 

Artinya bila ada paslon yang masih menggalang massa, dengan hiburan konser musik maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, dan/atau penghentian dan pembubaran kegiatan  oleh Bawaslu Propinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu paslon dan partai pengusung dilarang melakukan iring-iringan dalam menghadirkan massa. Hal ini karena dalam kerumunan massa protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun) sering diabaikan. 

Disinilah paslon dan anggota partai pendukung mempunyai peran untuk memberi contoh langsung menerapkan protokol kesehatan. Apabila semua pihak mempunyai kesadaran, disiplin dan komitmen tinggi untuk melawan pandemi Covid-19, maka Pilkada 2020 terlaksana dan Covid-19 segera berakhir, kehidupan kembali normal.

Yogyakarta, 30 September 2020 Pukul 0.04

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun