Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Blunder Kekerasan Seksual Anak

29 Juli 2020   21:49 Diperbarui: 29 Juli 2020   22:04 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila anak sudah mendapat pendidikan, keteladanan dari orang tua, lingkungan sekolah dan masyarakat membekali Iptek dan Imtak, kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisir. Disinilah peran Tri Pusat Pendidikan (keluarga, sekolah, dan masyarakat) untuk  mengantarkan anak-anak menjadi insan seutuhnya (sehat lahir batin, fisik psikis, sosial). Anak-anak juga merasa aman, nyaman, sehat dan bahagia dalam menjalani kehidupannya.

Perlu juga meningkatkan rasa gotong royong, kepedulian, solidaritas, terhadap anak-anak yang rentan dengan kekerasan seksual. Apalagi di lingkungan yang padat penduduk, disini peran RT, RW, tokoh masyarakat, ulama, dan juga pemerintah (Kelurahan, Kecamatan, Komisi Perlindungan Anak) untuk selalu hadir bila ada anak yang terlantar, kurang perhatian dan kasih sayang karena perceraian, kematian, ditinggal orang tuanya untuk mencari nafkah. 

Kalau bukan orang-orang terdekat yang peduli, siapa lagi. Kalau tidak dimunculkan rasa peduli itu sejak sekarang, kapan lagi. Sebelum korban terus meningkat akibat kekerasan seksual yang merenggut masa depan anak-anak, harus segera dihentikan (di stop). Mereka juga berhak menjalani hidup dengan suka cita, bergembira untuk meraih mimpinya.

Tidak kalah penting bagi predator  seks, pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak, agar dihukum yang membuat efek jera. Selain hukuman kurungan, denda, ada hukuman "kebiri kimia" bagi pelaku kejahatan seksual mulai diterapkan, walau masih menjadi perdebatan siapa eksekutornya.

 Apapun bentuk hukumannya pastinya ini hukuman di dunia yang sementara. Perlu diingat para predator seks, masih ada hukuman hakiki yang pasti dijalani dan dirasakan kelak di alam keabadian. Seharusnya para predator seks berpikir seribu kali sebelum melakukan tindakan hina dan tercela. Akibat perbuatannya korban kekerasan seksual menderita sepanjang masa.

Yogyakarta, 29 Juli 2020 Pukul 20.45    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun