Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Menggapai Jabatan Idaman, Jalannya Berliku

20 Januari 2020   21:56 Diperbarui: 20 Januari 2020   23:27 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945). Artinya negara hadir dan mengatur pekerjaan bagi setiap warganya agar mempunyai kehidupan yang layak (dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan, papan, sandang, kesehatan, dan pendidikan). 

Untuk mencukupi kebutuhan dasar itu, negara telah memberikan kartu pintar, kartu sehat, pemilikan kredit rumah tanpa uang muka, bantuan tunai, dan jaminan bagi para pencari kerja). 

Tentu saja ada syarat dan ketentuan untuk mendapatkan fasilitas sesuai dengan kebutuhannya. Semua fasilitas itu dimaksudkan untuk mensejahterakan semua lapisan masyarakat yang berkeadilan sosial. 

Walaupun diakui "acap kali" terjadi salah sasaran karena profil, data, dan informasi yang kurang tepat karena perbedaan persepsi menerapkan tolok ukur yang sudah ditentukan.

Terlepas dari itu semua, setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hak setiap orang juga untuk bekerja di swasta, perusahaan multinasional, BUMN, dan pegawai negeri. 

Di manapun orang itu bekerja pastinya sudah melalui perekrutan dan seleksi yang sangat ketat, terbebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Instansi/lembaga tentu  mencari pegawai yang mempunyai kompetensi secara intelektual, individual dan sosial. 

Kompetensi intelektual diperlukan agar pola pikir dan pola tindak dapat mengikuti perubahan yang terjadi disekitarnya, begitu cepat. Namun kompetensi individual dan sosial juga dibutuhkan, agar tidak menjadi robot-robot tanpa hati nurani, etika, kejujuran, dan sopan santun.

Ketika sudah menjadi bagian dari suatu lembaga pemerintah, swasta, BUMN, perusahaan multinasional selain mempunyai kewajiban yang telah ditentukan, berhak atas jabatan/pangkat sesuai ijazah, kompetensi yang dimiliki. 

Konsekwensi dari jabatan dan pangkat adalah penghargaan berupa materi (nilai rupiah) dan non materi (pengakuan) lingkungannya. Pengakuan diperoleh melalui pangkat/jabatan yang dicapai melalui syarat dan aturan dan proses panjang yang harus dilalui. 

Ibaratnya, untuk menaiki tangga itu dimulai dari awal yang paling bawah, tidak bisa meloncat tangga karena beresiko. Idealnya untuk menggapai jabatan tertinggi perlu kesabaran, jujur, berjuang, perpikiran positif, kerja keras dan kerja cerdas, serta berdoa. Kenapa?

Menaiki tangga jabatan itu tidak mudah seperti membalik tangan atau bim salabim aba kadabra seperti ucapan Pak Tarmo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun