Dikatakan mampu secara akademik dibuktikan dengan rekomendasi obyektif dan akurat dari Kepala Sekolah. Sedangkan dikatakan tidak mampu secara ekonomi, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali (suami isteri) maksimum sebesar Rp 4.000.000,- per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum sebesar Rp 750.000,- setiap bulannya.Â
Hal yang perlu mendapat perhatian adalah untuk memberikan informasi status "tidak mampu" ekonomi secara jujur dan benar, mengingat penyalahgunaan informasi sangat dimungkinkan.Â
Oleh karena itu pihak Perguruan Tinggi perlu melakukan penelusuran kebenaran informasi, agar bidikmisi tepat sasaran. Jadi orang miskin boleh bermimpi kuliah di Perguruan Tinggi itu sudah bergulir sejak tahun 2010. Masih ada kelompok siswa mayoritas, tidak mampu secara ekonomi dan intelektual. Sangat memprihatinkan, sehingga tidak pernah mempunyai mimpi kuliah di perguruan tinggi.
Yogyakarta, 19 Maret 2019 Pukul 23.19 Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H