Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reformasi Birokrasi Masih Sebatas Pelayanan Publik

6 Februari 2019   11:26 Diperbarui: 7 Februari 2019   23:20 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com

Sejak tahun 1998 begitu digulirkan reformasi yang dimotori leh para mahasiswa seluruh Indonesia  mulai populer istilah "reformasi" di bidang sosial, politik, hukum, ekonomi, pertahanan dan keamanan, birokrasi.

Istilah reformasi itu sendiri menurut KBBI berarti:"perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam suatu masyarakat atau negara". Sedang birokrasi adalah:"sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan, atau cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya".

Kalau disimak antara istilah reformasi dan birokrasi memang mempunyai arti yang saling bertentangan, dimana reformasi bermakna perubahan drastis untuk perbaikan, sedang birokrasi sistem yang dilaksanakan oleh pegawai pemerintah yang lamban karena berpegang pada hierarki jabatan sesuai aturan yang berlaku, atau pekerjaan serba lamban.

Jadi birokrasi itu identik dengan sistem pekerjaan yang serba lamban karena sesuai dengan aturan main (syarat dan ketentuan), yang dibuat oleh para birokrat dan legislator.

Akibatnya kalau berbuhungan dengan birokrasi sering terkendala oleh slogan "sulit berbelit", karena jalan yang dilalui terlalu banyak. Kondisi semakin parah bila pegawainya berpegang teguh pada slogan tersebut sehingga sering berpendapat:"kalau bisa dipersulit, kenapa di permudah".

Hal inilah yang memunculkan adanya "pungutan liar/pungli", salam tempel, amplop dibawah map, calo, pelantar, yang menambah biaya dan tarif tinggi. Alasannya karena saling menguntungkan baik orang yang sedang mengurus tidak bersedia repot dan bertele-tele, dan pegawai mempunyai tambahan pendapatan di luar gaji.

Kondisi birokrasi yang carut marut itu terjadi sebelum reformasi digulirkan. Setelah reformasi, semua bidang yang berkaitan dengan pelayanan publik melakukan perubahan yang drastis untuk perbaikan. Kran kotak saran baik manual, tertulis di media massa secara tercetak dan online dibuka lebar-lebar, dan segera ditanggapi, diperhatikan dan ditindak lanjuti.

Hal ini tidak pernah terjadi pada era sebelum reformasi, alih-alih menulis di media massa, kertas yang ditulis di kotak saran didiamkan, diabaikan dan akhirnya dimasukkan bak sampah kalau sudah penuh tanpa pernah dibaca apalagi ditindak lanjuti.

Diakui saat ini telah terjadi perubahan yang signifikan untuk pelayanan publik (mengurus e-KTP, SIM, SKCK, Kartu Identitas Anak/KIA, akta kelahiran/kematian, sertifikat tanah ada program "one day service" asal semua syarat sudah lengkap).

Pegawainya sudah bertransformasi bahkan melakukan loncatan dan terus berinovasi dengan ide-ide cemerlang, yang intinya memudahkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pelayanan kesehatan tidak perlu antri semua sudah terhubung antar instansi sehingga bermunculan "smart city", berbasis android dan apple.

Semua itu dapat menghapus slogan :"kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah", menjadi "kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit". Setiap pegawai mempunyai prinsip:"mempersulit urusan orang tidak ada untungnya, dan mempermudah urusan orang tidak merugikan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun