Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kenapa Pedagang Kaki Lima (PKL) Mengganggu Lingkungan?

31 Juli 2018   16:23 Diperbarui: 31 Juli 2018   16:51 4186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika terdengar istilah Pedagang Kaki Lima (PKL), terlintas dalam pikiran kondisi yang  kumuh, kotor, tidak teratur, hitam, tidak sehat, bikin macet, tanpa tarif harga menu makanan/minuman. Keberadaannya menganggu pemandangan, menyita trotoar jalan, sehingga menjadi sasaran dan "obyek" petugas trantib karena berjualan di pinggir jalan yang bukan area untuk jualan. Diuber-uber untuk ditertibkan, hilang sebentar, muncul lagi, kucing-kucingan dengan petugas. 

Apalagi di kota-kota besar, jalan protokol dan jalan negara, yang sering untuk lewat tamu-tamu negara.

PKL disatu sisi menganggu pandangan mata, dengan gerobak yang sudah lusuh, dekil, namun dibutuhkankan masyarakat. Mereka sering disebut sebagai pelaku sektor informal yang tetap bertahan/tidak rentan dengan gejolak nilai "dolar". 

Buktinya tahun 1998 saat krisis moneter perusahaan pada gulung tikar, para PKL tetap berjualan. Bahkan pegawai perusahaan yang di "rumahkan", berpindah haluan menjadi pedagang PKL lengkap dengan tulisan "korban krismon". Sungguh roda itu selalu berputar, kadang diatas suatu saat ada di posisi bawah di tanah yang becek.

Istilah PKL sudah dikenal sejak penjajahan Belanda, yang membuat Peraturan Pemerintah bahwa setiap jalan raya yang dibangun harus menyediakan sarana untuk pejalan kaki. Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter (https://id.wikipedia.org). 

Namun ada yang iseng membuat penjelasan, PKL itu membawa barang dagangan dengan gerobak yang mempunyai tiga (3) kaki, di depan atau dibelakang satu (1), kanan dan kiri masing-masing satu. 

Kemudian menjadi lima kaki (5), karena ditambah dua kaki dari orang yang mendorong gerobaknya. Jadilah namanya menjadi pedagang yang mempunyai kaki lima, tiga kaki untuk gerobak, dan dua kaki milik yang mendorong gerobak, yang sewaktu-waktu dapat berjalan untuk berpindah tempat.

Namun seiring dengan perkembangan jumlah penduduk, meningkatnya perekonomian, dengan luas jalan sama, maka area untuk berjalan kaki (pendestrian) menjadi tidak ideal lagi. Bahkan hilang sama sekali karena dihabiskan untuk mangkal PKL lengkap dengan tenda, meja, kursi, tempat cuci, kompor gas. Akibatnya para pejalan kaki haknya tanpa disadari sudah "dirampas" oleh para PKL. 

Mirisnya lagi bila ada penertiban PKL berpotensi menimbulkan gesekan sosial. Alasannya sepetak trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki dan untuk umum itu mempunyai "nilai ekonomis" yang disewakan oleh "oknum" yang mengatasnamakan "penguasa" di daerah tersebut. Semakin ramai dan laris barang dagangannya harga sewa per tahun juga naik.

Keberadaan PKL yang berjualan di trotoar walau dibutuhkan, diakui menganggu lingkungan, sehingga wajar kalau rutin selalu dilakukan penertiban, apalagi ada event internasional seperti Asian Games. 

Lingkungan dibuat bersih, indah, tertata, menarik, supaya para atlet dan official berkesan dengan Indonesia. Bahkan sungai Sentiong yang biasanya berwarna hitam, berbau, disulap menjadi rapi, besih dan tidak berbau. 

Ditutup dengan jaring hitam sepanjang 730 m, dengan diberi larutan kimia sebagai upaya untuk menyambut tamu-tamu negara. Alangkah baiknya kalau ini terus diupayakan terjaga sepanjang waktu, ada atau tidak ada tamu asing. Bukan saja lingkungan yang asri, tidak berbau, dapat dinikmati selama berlangsungnya Asian Games, tetapi sepanjang waktu.

Setiap Pemerintah Daerah semestinya sudah mempunyai payung hukum dengan Peraturan Daerah tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota tentang Pedagang Kaki Lima. 

Artinya ketika petugas trantib menertibkan itu ada dasar hukumnya, karena keberadaan PKL yang menganggu lingkungan (sosial, kesehatan, ketertiban). Secara  sosial, ada gesekan kepentingan antara petugas trantib yang menjalankan tugas untuk menertibkan, dari sisi PKL "terpaksa" berjualan di trotoar untuk mencari sesuap nasi, demi menghidupi keluarga.

Dari segi kesehatan (limbah sisa-sisa makanan, dan air bekas cucian piring, gelas, sendok), menyebabkan genangan air comberan di selokan yang menimbulkan bau tidak sedap. Air cucian yang tidak mengalir dari kran berpotensi dapat menganggu kesehatan. 

Selain itu makanan yang tidak ditutup dapat tercemar oleh asap knalpot, lalat yang beterbangan. Kemudian ketertiban lalu lintas (parkir kendaraan konsumen) menyita ruang jalan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

walaupun diakui sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Untuk mencari "jalan tengah" boleh berjualan di relokasi pada tempat yang sudah ditentukan. Masalah muncul, PKL merugi karena lokasinya tidak strategis, sepi pembeli. 

Menertibkan PKL memang tidak sekedar "hangat-hangat tahi ayam", namun perlu secara komprehensif, berkelanjutan, dan sinergi dengan berbagai instansi untuk di relokasi kemana, bagaimana dampaknya. Bagaimanapun sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk hidup dengan layak.

Yogyakarta, 31 Juli 2018 Pukul 16.25  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun