Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenapa Korban Investasi Bodong Orang Terdekat?

29 Juli 2018   10:42 Diperbarui: 28 Juli 2020   14:45 3134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang mempunyai cara sendiri untuk berinvestasi bila ada kelebihan pendapatan, baik dengan cara tabungan di bank, membeli saham, sukuk, tanah, rumah, emas batangan/perhiasan, dolar, atau menyimpan uang dibawah kasur, supaya dapat mencukupi kebutuhan mendadak/sudah direncanakan tanpa meminjam saudara, keluarga, teman, bank atau rentenir. Maksud disisihkan pendapatan untuk mengamankan uang agar tidak habis semua untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya konsumsif, mengingat  "nafsu" untuk memenuhi keinginan orang itu kadang sulit dikendalikan.

Menyisihkan pendapatan bukan berarti "pelit" untuk mengeluarkan uang, semua itu sudah diatur dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Keluarga (RAPBK), jadi lebih bersifat hati-hati untuk membelanjakan pendapatan. Apalagi dalam keluarga hanya satu sumber pendapatan dari suami, seorang isteri harus mengelola keuangan keluarga dengan cermat, agar "tidak besar pasak daripada tiang", artinya pengeluaran lebih besar daripada pendapatan alias "boros".

Kalaupun sumber pendapatan ada juga dari isteri, bukan berarti suami terbebas untuk memberi nafkah lahir, karena pendapatan suami itu ada hak untuk isteri, yang bagi suami menjadi kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Isteri wajib mengelolanya untuk membelanjakan sesuai dengan kebutuhan. 

Bila isteri juga mempunyai pendapatan itu hak sepenuhnya isteri, walaupun kenyataannya sering untuk memenuhi keperluan keluarga juga. Sekedar sebagai "ban serep" bila ada keperluan mendadak, atau pun dapat di investasikan bila ada kelebihan. Bagi para pensiunan pun dapat berinvestasi dari uang tabungan pensiun, uang pesangon, namun harus hati-hati masih maraknya "investasi bodong".

Invenstasi bodong ini biasanya bohong, karena secara logika pun sudah tidak masuk akal. Mana ada orang berinvestasi setiap bulan mendapat jasa sebesar 10 persen dari nilai investasi? Uang yang terkumpul dari para investor juga belum jelas untuk usaha apa, bagaimana prospeknya, dimana usahanya, siapa yang bertanggung jawab, semuanya seperti misteri. 

Tidak ada hitam diatas putih (kwitansi) dalam transaksi penyerahan uang, sehingga tidak ada bukti tertulis, tidak ada saksi, apalagi pengakuan telah menerima uang. Mudah sekali lepas tanggung jawab bila terjadi "wan prestasi", seperti yang dijanjikan. "Calon investor", seperti terhipnotis dengan "kepiawian" bicara dan janji-janji untuk "memperdaya" agar berinvestasi. Bahkan rela mengambil tabungan, atau mencari pinjaman demi untuk investasi yang dalam benak terbayang uangnya cepat bertambah berlipat-lipat.

Tidak jelas orang yang memperdaya itu korban investasi bodong, atau pelaku yang  sudah masuk dalam lingkaran pengelola investasi bodong. Artinya antara istilah "ditipu" dengan "menipu" itu sangat tipis bedanya, bisa jadi awalnya ditipu orang, kemudian berbalik menipu orang lain. Biasanya  yang mudah diperdaya keluarga dekat (orang tua, kakak, adik, keponakan, ipar), teman dekat (akrab, satu ruangan kerja), kenalan. 

Keluarga dekat menjadi sasaran pertama untuk diperdaya, dengan alasan lebih mudah percaya dan mudah mengeluarkan uang daripada orang lain. Selain itu juga terpedaya oleh omongan manis dengan janji uangnya tetap utuh, ditambah tiap bulan mendapat jasa besar (10 persen). Keluarga dekat tidak banyak bertanya, tanpa kwitansi pun tidak mempermasalahkan, karena modalnya kepercayaan (trust), tidak mungkin melakukan penipuan.

Orang yang tidak berpikir jernih, panjang dan dengan nalar sehat, serta kepingin cepat pundi-pundi rupiahnya bertambah banyak pasti langsung tertarik dengan iming-iming jasa 10 persen. Namun bagi orang yang berpikir, jasa 10 persen sama dengan riba, seperti lintah darat, berdosa, karena termasuk larangan dalam agama. 

Selain mempunyai keyakinan rejeki dari riba itu tidak halal, tidak barokah, sehingga tidak mudah tergiur oleh iming-iming untuk berinvestasi. Untuk menyakinkan investor, penipu membuktikan dengan membayar seperti yang dijanjikan setiap bulan memberi jasa 10 persen dari nilai investasi. Namun ini hanya "akal bulus" penipuan, modus kejahatan agar investor menambah nilai investasinya.

Pembayaran setiap bulan ternyata hanya berlangsung maksimum 3 (tiga) bulan, setelah itu mulai tersendat dan macet. Jangan berharap setiap bulan mendapat jasa, bahkan inventasi pokok pun sulit untuk kembali. Artinya investasi bodong itu benar-benar hanyalah tipuan belaka, yang tidak pernah dipakai untuk usaha apapun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun