Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Benarkah "Gila Kekuasaan" Pemicu "Post Power Syndrome"?

21 Juli 2018   12:34 Diperbarui: 21 Juli 2018   22:04 2849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MPP sebenarnya sebagai masa untuk mempersiapkan diri setelah benar-benar pensiun, kegiatan positif seperti apa yang dapat dilakukan. Ketika menjadi pimpinan piawi mengatur bawahan dengan perencanaan, program, sasaran, target, anehnya ketika pensiun tidak bisa mengatur dirinya sendiri. 

Akibatnya menderita "Post Power Syndrome", sangat menderita  dan merepotkan keluarganya, hidupnya dibayang-bayangi masa kejayaan, kehebatan saat berkuasa. Tidak mempunyai bawahan, hilang fasilitas, tidak ada pekerjaan yang harus diselesaikan, dan yang menyakitkan mantan anak buah sudah melupakan karena ketika berkuasa bersikap sewenang-wenang. Jadi pensiunnya pimpinan model ini menjadi anugerah bagi para  bawahannya, "terbebas" dari rasa tidak nyaman. Sementara mantan pimpinan yang sudah kehilangan "gigi taring" dan "tanduk", dalam kesunyian berkepanjangan.  Padahal pensiun adalah masa terindah yang perlu disyukuri dan dinikmati.

 Yogyakarta, 21 Juli 2018 Pukul 12.09    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun