Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memandang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Lebih Dalam

2 April 2018   12:56 Diperbarui: 26 Juli 2022   07:35 1874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. (apexlaw.com)

HAKI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.(SHUTTERSTOCK/Den Rise via KOMPAS.com)

Berbicara masalah kekayaan yang terpikir dalam benak setiap orang adalah kekayaan materi (materail) berupa benda bergerak (sepeda, motor, mobil, perhiasan, piutang, dan lain-lain), dan benda tidak bergerak (tanah, rumah, bangunan, gedung). Kekayaan materi ini pada umumnya menjadi tolok ukur kesuksesan seseorang. Walaupun ada orang yang sukses tidak kaya meteri tetapi “kaya hati”.   

Akibatnya orang berpikir dan bekerja keras untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan berupa materi. Padahal kekayaan materi ini sangat rawan hilang/lepas dari pemiliknya karena diambil pencuri, perampok, penipu, penjambret, dan sumber konflik keluarga, masyarakat, dan negara.

Selain itu ada kekayaan tidak berwujud (in material) yang merupakan hasil kegiatan intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi yang diungkapkan dalam bentuk ciptaan/penemuan. Orang menyebutnya hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sebagai kekayaan yang melekat pada pemiliknya, bersifat tetap, dan eksklusif.

HAKI adalah hasil kemampuan berpikir (intelellectual) manusia berupa ide/gagasan/pikiran yang diwujudkan dalam bentuk ciptaan/penemuan. Ide/gagasan/pikiran tersebut melekat predikat intelektual yang sifatnya abstrak  (tidak bisa diraba dan dilihat dengan indera mata), sehingga sulit dicuri, dirampok, ditipu.

Kecuali ide/gagasan/pikiran tersebut sudah berwujud berupa benda material yang disebut sebagai ciptaan. Makna ciptaan yaitu hasil karya cipta di bidang pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (pasal 1 angka 3 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Contohnya buku, makalah, tulisan artikel, hand out, powerpoint, naskah pidato, lukisan, dan lain-lain yang merupakan pengejawantahan dari ide/gagasan/pikiran.

Menurut Buku Panduan HAKI (2006), hak kekayaan intelektual terdiri dari hak cipta dan hak kekayaan industri yang meliputi: paten, desain industri, merek, penanggulangan praktik persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan sendiri.

UU No.24 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek, UU  No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, No.31 Tahun 2000 tentang  Desain Industri, UU No.32 Tahun 2000 tentang Sirkuit Terpadu, dan UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

tinanoviyanti.blogspot.com
tinanoviyanti.blogspot.com
HAKI perlu dilindungi oleh peraturan setingkat UU (dibuat oleh Presiden bersama DPR), sebagai bukti  pemerintah melindungi hak kekayaan intelektual setiap orang, dan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. Kalaupun ada orang seenaknya menjiplak, mengambil, meniru karya orang lain tanpa seijin pemilik sah, itu sudah dapat dikenai sanksi seperti yang tertulis dalam UU. Namun yang menjadi permasalahan adalah “penegakan hukum hak kekayaan intelektual” di Indonesia belum sesuai dengan idealisme yang tercantum dalam UU.

Akibatnya marak terjadi pelanggaran terhadap hukum HAKI, bahkan orang yang mempunyai hak kekayaan intelektual itupun sering tidak “menyadari” kalau haknya telah dilanggar. Ini bisa terjadi karena “kekurang pahaman” masyarakat pemilik hak kekayaan intelektual terhadap haknya yang mendapat perlindungan hukum.

Ada yang harus didaftarkan seperti paten, merek, dan tidak perlu didaftarkan seperti hak cipta karena begitu ciptaan terwujud (buku, artikel, makalah, powerpoint, dan lain-lain), otomatis hak itu sudah melekat pada ciptaannya. Artinya bila ada yang melanggar pencipta dapat membuktikan hasil ciptaannya, jadi hak cipta tidak perlu didaftarkan.

Namun kalau hak paten dan merek pendaftaran ke Diektorat Jenderal HAKI Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI di Jakarta, dan/atau kantor perwakilan Dephukum dan HAM yang ada di tiap propinsi. Pendaftaran ini sebagai bukti kepemilikan hak intelektual, sekaligus perlindungan hukum bila ada pihak lain yang melanggar/terjadi sengketa. Misal hak merek perlu didaftarkan mengingat banyaknya peniruan, sehingga perlu membedakan asal usul barang dan kualitas serta untuk menghindari peniruan.

Peniruan hak merek dapat merugikan pemilik asli secara ekonomi dan sosial, sehingga sering dijumpai di media massa tentang “peringatan merek dagang” yang di keluarkan oleh “lawyer/pengacara” dari perusahaan yang memiliki hak merek asli. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui produk barang dan jasa dari merek yang asli dengan merek yang telah dipalsukan.

Untuk penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak merek di pengadilan niaga. Berdasarkan Keputusan Presiden No.97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang. Sebelumnya sudah ada pengadilan niaga Jakarta Pusat.

Dengan demikian setiap warga negara wajib “melek hukum/literasi hukum”, agar dapat mengetahui kewajiban dan hak-haknya bila mempunyai hak kekayaan intelektual (HAKI).

Yogyakarta, 2 April 2018 pukul 13.00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun