Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memandang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Lebih Dalam

2 April 2018   12:56 Diperbarui: 26 Juli 2022   07:35 1874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. (apexlaw.com)

Ada yang harus didaftarkan seperti paten, merek, dan tidak perlu didaftarkan seperti hak cipta karena begitu ciptaan terwujud (buku, artikel, makalah, powerpoint, dan lain-lain), otomatis hak itu sudah melekat pada ciptaannya. Artinya bila ada yang melanggar pencipta dapat membuktikan hasil ciptaannya, jadi hak cipta tidak perlu didaftarkan.

Namun kalau hak paten dan merek pendaftaran ke Diektorat Jenderal HAKI Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI di Jakarta, dan/atau kantor perwakilan Dephukum dan HAM yang ada di tiap propinsi. Pendaftaran ini sebagai bukti kepemilikan hak intelektual, sekaligus perlindungan hukum bila ada pihak lain yang melanggar/terjadi sengketa. Misal hak merek perlu didaftarkan mengingat banyaknya peniruan, sehingga perlu membedakan asal usul barang dan kualitas serta untuk menghindari peniruan.

Peniruan hak merek dapat merugikan pemilik asli secara ekonomi dan sosial, sehingga sering dijumpai di media massa tentang “peringatan merek dagang” yang di keluarkan oleh “lawyer/pengacara” dari perusahaan yang memiliki hak merek asli. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui produk barang dan jasa dari merek yang asli dengan merek yang telah dipalsukan.

Untuk penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak merek di pengadilan niaga. Berdasarkan Keputusan Presiden No.97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang. Sebelumnya sudah ada pengadilan niaga Jakarta Pusat.

Dengan demikian setiap warga negara wajib “melek hukum/literasi hukum”, agar dapat mengetahui kewajiban dan hak-haknya bila mempunyai hak kekayaan intelektual (HAKI).

Yogyakarta, 2 April 2018 pukul 13.00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun