Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tanah, Rumah Pindah ke Tangan Rentenir, Berikut Upaya Ketika Terjerat Utang

5 November 2024   08:28 Diperbarui: 6 November 2024   07:56 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi upaya ketika terjerat utang kepada Rentenir. Foto hasil tangkap layar dari Kompas. (SHUTTERSTOCK/FRESH STOCKS)

Keberadaan rentenir menjadi alternatif sebagian masyarakat ketika ada kebutuhan yang mendesak.

Rentenir bagi yang butuh dana cepat bagaikan penyelamat. Tanpa anggunan, syarat yang ribet mereka dapat membawa uang sesuai pengajuan.

Namun, sebenarnya mereka (peminjam) masuk ke lubang singa. Jika jatuh tempo tidak dapat melunasi, rentenir akan menjerat tanpa ampun. Ini  yang dirasakan salah seorang ibu, seperti yang diceritakan Bu Atun (bukan nama sebenarnya).

Pertemuan saya dengan Bu Atun tanpa sengaja. Ketika kami sama-sama di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri (PN). Dia menyapa dan memperkenalkan diri. 

"Kasus apa, Bu?"

"Saya hanya ngantar," jawab saya.  Sebagai pengantar, saya pun dapat tanda pengenal dari PN, padahal tidak ikut masuk ke ruang sidang.

"Jenengan kasus apa?" Saya penasaran dengan si ibu ini karena sejak tadi ramai terus bercerita dengan kawan sebelahnya. Sepertinya mereka datang rombongan karena terlihat sangat akrab.

Tanpa ragu Bu Atun menceritakan tujuannya ke PN. Dia sebagai saksi utang piutang tetangganya dengan rentenir

"Sampai ke pengadilan, apa utangnya banyak?" tanya saya.

Dia mengatakan ada 3 tetangganya yang berutang, besaran utang setiap ibu berbeda-beda, rata-rata Rp30 juta. Selama dua tahun tidak dapat melunasi. Rentenir meminta peminjam membayar dengan rumah dan sawah. 

Peminjam keberatan karena utangnya tidak senilai rumah dan tanah. Peminjam sanggup membayar dengan uang sebesar Rp175 juta, tetapi ditolak rentenir. Sidang berlanjut, entah bagaimana kelanjutannya. 

Mendengar ceritanya saya hanya manggut-manggut. Begitu teganya rentenir sampai minta rumah dan tanah. Bu Atun yang diketahui bekerja di rumah rentenir tersebut sampai harus berhenti bekerja demi membela tetangganya yang utang.

Penggugat dalam hal ini adalah suami dari peminjam dan tergugat adalah rentenirnya. Suami salah seorang ibu tidak terima jika rumah dan tanahnya dirampas rentenir. 

Siapakah rentenir dan bagaimana sepak terjangnya

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan meminjamkan uang dengan membungakan. Masyarakat biasa mengenalnya lintah darat.

Saya tidak akan membahas bagaimana hukumnya dari kacamata Islam karena sudah jelas haram. Kita pun dilarang meminjam kepada rentenir karena termasuk riba. 

Otoritas jasa keuangan (OJK) pun tidak menyarankan meminjam kepada rentenir. 

Meski ada larangan dan banyak cara mendapatkan uang, masyarakat terutama di kampung lebih memilih jasa rentenir dengan berbagai alasan.

Jika terlanjur utang dan tidak dapat melumasi, OJK memberi beberapa saran sebelum akhirnya ke PN.

1.  Menghitung Total yang Harus Dibayar

Pada umumnya saat meminjam uang, orang akan ngagampangkeun (meremehkan) bayarnya. "Gampang, utang segitu, tiap bulan bayar segini."

Pada akhirnya tidak dapat bayar sesuai ketentuan. Tanpa disadari utang kepada rentenir pun berkembang. 

Saat ada kendala dalam pembayaran, bicara baik-baik dan meminta catatan semua utang dan bunga yang harus dibayar. Hal ini sebagai upaya terhindar bunga yang tidak wajar.  

2.  Minta Penghapusan Bunga

Bunga pinjaman merupakan bagian dari utang yang harus dibayar peminjam. Rentenir mematok bunga di atas bunga pinjaman lembaga keuangan resmi. Jika terlambat membayar, bunga terus berjalan tanpa mengurangi nominal utang.

Ketika ditagih dan telah tahu jumlah utang yang harus dibayar, tetapi keberatan. Bicaralah baik-baik minta penghapusan bunga atau keringanan bunga. 

3.  Perpanjangan Pelunasan

Ketika jatuh tempo tidak dapat membayar utang ke rentenir  bernegosiasi untuk perpanjangan pembayaran. Tentukan kesanggupan untuk melunasinya. Akan tetapi jangan terlalu lama agar bunga tidak semakin banyak.

4. Pendampingan Hukum

Jika terlanjur meminjam kepada rentenir dan ada kendala dalam pembayaran, tetapi awam menghadapi rentenir, carilah pendampingan. 

Pendamping dalam hal ini yang mengerti masalah keuangan, hukum pinjam meminjam. Hal ini guna  menghindari paksaan penyitaan barang dan ancaman.

Akhir Kata

Kebutuhan keluarga setiap individu berbeda. Sebelum berutang kepada rentenir pikirkan ulang risikonya.

Meminjam kepada siapa pun pikirkan juga sumber, cara membayarnya. Saya perhatikan banyak orang yang enak ketika berutang, saat waktunya bayar hilang, padahal pinjam nggak pakai bunga. 

Menaruh kepercayaan itu penting. Saat dibantu berterima kasih dengan cara tepat waktu membayar, bukan ghosting. Ketika  berutang tidak dapat dipercaya, akan sulit mendapat kepercayaan untuk berutang kembali, padahal kita tidak rahu hal sulit apa yang akan terjadi ke depannya.

Cerita Bu Atun sebagai pelajaran dan pengetahuan agar terhindar dari jerat utang rentenir.

Terima kasih telah membaca.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun