Peminjam keberatan karena utangnya tidak senilai rumah dan tanah. Peminjam sanggup membayar dengan uang sebesar Rp175 juta, tetapi ditolak rentenir. Sidang berlanjut, entah bagaimana kelanjutannya.Â
Mendengar ceritanya saya hanya manggut-manggut. Begitu teganya rentenir sampai minta rumah dan tanah. Bu Atun yang diketahui bekerja di rumah rentenir tersebut sampai harus berhenti bekerja demi membela tetangganya yang utang.
Penggugat dalam hal ini adalah suami dari peminjam dan tergugat adalah rentenirnya. Suami salah seorang ibu tidak terima jika rumah dan tanahnya dirampas rentenir.Â
Siapakah rentenir dan bagaimana sepak terjangnya
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan meminjamkan uang dengan membungakan. Masyarakat biasa mengenalnya lintah darat.
Saya tidak akan membahas bagaimana hukumnya dari kacamata Islam karena sudah jelas haram. Kita pun dilarang meminjam kepada rentenir karena termasuk riba.Â
Otoritas jasa keuangan (OJK) pun tidak menyarankan meminjam kepada rentenir.Â
Meski ada larangan dan banyak cara mendapatkan uang, masyarakat terutama di kampung lebih memilih jasa rentenir dengan berbagai alasan.
Jika terlanjur utang dan tidak dapat melumasi, OJK memberi beberapa saran sebelum akhirnya ke PN.
1. Â Menghitung Total yang Harus Dibayar
Pada umumnya saat meminjam uang, orang akan ngagampangkeun (meremehkan) bayarnya. "Gampang, utang segitu, tiap bulan bayar segini."
Pada akhirnya tidak dapat bayar sesuai ketentuan. Tanpa disadari utang kepada rentenir pun berkembang.Â