Dalam sebuah pertemuan dengan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kampung, ketua dusun menyarankan untuk saling membantu. Seperti ketika ada tamu ke galeri saya, tamu didampingi berkunjung juga ke UMKM batik, kuliner. Begitu pun sebaliknya.
Permasalahannya adalah banyak pelaku bisnis yang tidak memproduksi barang secara berkelanjutan. Mereka produksi jika ada bazar atau undangan dari pemerintahan. Ketika ada kunjungan mendadak, tidak ada hasil UMKM yang bisa disodorkan.Â
Jedanya berproduksi selain sumber daya manusia yang kurang juga minimnya modal. Â Mereka sulit mendapat modal dari lembaga keuangan karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Juga tidak ada sponsor yang bekerja sama.Â
Permasalahan Lain yang Dihadapi UMKM
Selain permodalan, pelaku UMKM banyak yang terkendala perizinan edar, hak cipta merek. Pada akhirnya produk UMKM berjalan secara alami dengan sasaran lokal dan digerakkan secara individu.
Padahal kita tahu kegiatan UMKM salah satu penyokong perekonomian negara. UMKM juga berhasil menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi jumlah pengangguran.Â
Seperti UMKM Harvest yang memproduksi bantal dan guling berkualitas di Pasuruan, Jawa Timur. Pemilik bisnis ini berhasil menyerap tenaga kerja. Namun, perjalanan bisnisnya mengalami masalah terkait izin merek. Nama merek Harvest yang diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) ditolak karena merek tersebut milik Andri Wongso.Â
Permasalah belum selesai, setelah nama Harvest diganti dengan Harvestway dan mendapat HAKI. Pemilik merek ini dilaporkan ke kepolisian oleh pemilik Harvestluxury di tahun 2023 karena melanggar HAKI.
Dari pengalaman pemilik UMKM Harvestway, betapa permasalahan bukan datang dari konsumen atau proses perizinan. Akan tetapi dari kawan sesama pemilik usaha.Â
Padahal setiap pebisnis memiliki inovasi yang berbeda meski jenis barang sama yakni bantal dan guling. Semestinya kelompok pengusaha saling mendukung demi keberlangsungan UMKM.
Permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM mulai dari modal, perizinan, sulitnya pemasaran dan lain sebagainya saling berkaitan. Namun bukan berarti terus mundur. Ini adalah tantangan yang harus dihadapi.Â
Kasus yang dihadapi pemilik Harvestway menjadi pelajaran kalau pelaku UMKM juga harus melek hukum. Harus mematenkan merek dagangnya, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), juga memiliki sertifikat halal.Â
Apa itu HAKI dan Manfaatnya?
Seperti telah disebutkan, pemilik Harvestway yang dilaporkan oleh Harvesluxury telah mengantongi HAKI dengan nama merek Harvestway sebelum produk Harverstluxury dipasarkan. Akan tetapi permasalahan terus bergulir bahkan pihak penggugat meminta ganti rugi hingga miliaran.
Jika demikian apakah HAKI masih berguna? Tentunya, karena ini menjadi penguat kalau hasil UMKM legal.Â
Pengertian HAKI
HAKI atau hak kekayaan intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Karya yang dihasilkan dari intelektual seseorang berasal dari berbagai bidang, seperti seni, sastra, teknologi dan ilmu pengetahuan lainnya.
Lembaga yang melindungi HAKI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) di bawah Departemen Kehakiman dan HAM.
Produk UMKM hasil karya sendiri agar aman, tidak ditiru dan memiliki perlindungan hukum sebaiknya didaftarkan. Tentunya dengan nama yang tidak sama dengan merek lain. Jika menjiplak apalagi dari nama merek yang terkenal akan tersandung hukum.Â
Namun, sebelum ada yang melaporkan, pihak HAKI akan menolak ajuan jika nama telah digunakan pemilik UMKM lain sebelumnya. Misalnya nama Harvest sudah milik Andri Wongso. The Harvest adalah merek roti. Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari jangan gunakan nama yang sama.Â
Seperti nama galeri milik saya. Saya mendaftarkan dengan nama Galeri Rida, tetapi pengacara saya mengatakan nama Rida, Ridha sudah ada yang punya. Alternatif lain adalah galeri Ridho. Susah mencari nama karena itu identitas bisnis kita.Â
Semoga UMKM terus maju, hadapi permasalahan dengan tenang dan konsultasikan dengan pengacara. Saya berharap setiap desa UMKM memiliki pengacara untuk perlindungan hukum. Hal ini karena pelaku UMKM kebanyakan generasi X (usia 40-55) yang awam akan hukum. Â Â
Terima kasih telah singgah. Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H