Pertengahan bulan Juli, saya mendapat laporan dari anak cewek, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor hilang.Â
Ini pengalaman pertama dan semoga terakhir kehilangan surat berharga. Pastinya tidak tahu harus lapor ke mana. Melalui percakapan pribadi dengan Kamtibmas desa, saya disarankan untuk datang ke Polres Madiun Kota.
Agak degdegan juga, selama di Madiun belum pernah masuk ke area Polres. Ya ... karena tidak ada kepentingan.Â
Liku-liku melaporkan STNK kendaraan hilang
Pada tanggal 20 Juli 2023, saya dan anak cewek ke Polres Kota sesuai petunjuk Kamtibmas dengan membawa foto copy BPKB dan KTP.Â
Saya berpikir semua selesai di Polres Kota dan bisa langsung ke Samsat untuk membuat STNK baru. Ternyata dugaan saya salah. Saya harus meminta surat lain sebagai bukti kendaraan itu hilang.
Surat-surat yang diperlukan tidak bisa selesai satu hari. Hari ini kita minta, besok baru bisa diambil. Alasannya atasan atau pimpinan masih ke luar atau dinas luar. Itu mengulur waktu mengumpulkan persyaratan.
Belum lagi alur  yang kita lalui salah. Seperti yang terjadi pada saya. Merasa persyaratan sudah lengkap dari Polres, saya langsung menuju kantor Samsat. Setelah dokumen diperiksa, harus bawa motornya untuk cek fisik.
Selang dua pekan saya kembali lagi ke Samsat.  Berkas diperiksa oleh petugas cek fisik.
"Ada yang kurang, berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bareskrim dan surat tidak tilang harus asli, bukan foto copy," bentaknya
Ya ampun pemeriksaan pertama tidak dikatakan harus ada berita acara. Agak mangkel sih. Eeh ... tetapi ini salah saya juga tidak bertanya sejak awal apa yang harus dilengkapi.
Saya pun kembali ke Bareskrim yang jaraknya sekitar 7 Km dari kantor Samsat. Bareskrim berada di area Polres. Kalau dari awal tahu harus ada BAP, tidak akan ke Samsat dulu. "Haduuh dasar Kabayan," kata abah mah. Hilhik.
Tiba di Bareskrim, saya disuruh kembali ke Polres untuk memperbaharui surat kehilangan.
"Ibu ini suratnya keluar tanggal 21 Juli, sekarang sudah Agustus, diperbaharui dulu  ya, " tegas petugas.
Saya mempertanyakan, kenapa harus diperbaharui, sedangkan tertulis jika surat itu bisa dipergunakan 30 hari. Namun, saya tidak mendapat jawaban yang jelas. Tetap harus diperbaharui, baru bisa mengajukan berita acara.
Ya sudahlah daripada ngotot. Saya jalan kaki ke Polres untuk meminta pembaharuan tanggal sekaligus meminta surat tidak tilang asli yang diarsipkan petugas. Ini juga kesalahan saya, kenapa yang asli diserahkan, bukan foto copy.
Ketika ke Polres, petugas yang menandatangani surat kehilangan sedang libur. Petugas yang ada tidak mau tanda tangan. "Bukan hak saya," katanya.
Saya kembali ke ruang Bareskrim dengan harap-harap cemas tidak mendapat BAP hari itu. Akan tetapi setelah melalui percakapan panjang, akhirnya permohonan BAP disetujui dengan catatan diambil besok pagi.Â
Jika saya menghitung hari, melaporkan surat kehilangan di Polres itu 2 hari, Surat tidak tilang di Satlantas 2 hari, membuat BAP juga 2 hari. Sedangkan melaporkan di RRI dan Radar Koran satu hari, ke Samsat 3 hari.  Jadi mengurus STNK hilang itu sekitar 10 hari. Menurut saya ini lama.Â
Mungkin jika saya tahu alurnya, pun pejabat yang menandatangani ada di tempat, tidak akan selama itu.Â
Dari pengalaman itu saya ingin berbagi agar teman-teman mudah mengurus kehilangan STNK.
1. Satlantas
Sebelum ke Polres atau Polsek melaporkan kehilangan STNK, kita ke Satlantas terlebih dahulu untuk meminta surat tidak tilang.
Dokumen yang dibawa adalah foto copy BPKB dan KTP satu lembar.
Kalau pejabat yang menandatangani ada di tempat, menurut saya surat tersebut selesai 1-2 jam. Namun, terkadang pejabat rapat, taziah, ke luar kota atau ada kepentingan lain.Â
Jika disarankan balik lagi besok, ya ikuti saja, buat janji kapan surat itu bisa diambil, agar tidak pulang pergi tanpa hasil.
2. Polres
Setelah mendapat surat tidak tilang, kita ke Polres atau Polsek dengan membawa salinan surat tersebut. Jangan lupa, selalu bawa foto copy KTP dan BPKB.Â
Kalau di Polres, surat kehilangan langsung selesai. Saya hanya menunggu sekitar 15 menit karena polisi yang piket langsung membuat dan menandatanganinya.Â
3. Media (Koran, Radio)
Setelah mendapat dua surat keterangan tadi. Kita ke media yang ditunjuk oleh Polres. Kalau di Madiun ke koran Radar dan RRI.Â
Tujuannya STNK yang hilang akan disiarkan di media mereka. Siapa tahu ada yang menemukannya .Â
Di media ini kita akan membayar uang tayang sebesar Rp50.000 satu kali tayang. Besaran ini mungkin juga setiap orang yang kehilangan akan berbeda.Â
4. Bareskrim
Dari Radar dan RRI kita akan mendapat tanda bukti asli dan itu menjadi salah satu sarat untuk ke Samsat.Â
Untuk ke Bareskrim, kita harus membawa foto copy surat keterangan dari Satlantas, surat keterangan kehilangan dari Polres atau Polsek, foto copy BPKB dan KTP. Semuanya satu lembar.Â
Di Bareskrim ini juga jangan berharap langsung dapat surat berita acara. Kita bisa dua kali datang ke Bareskrim. Penting sarat yang sudah difoto copy diberikan ke petugas.Â
5. Samsat
Semua persyaratan sudah selesai. Siapkan asli dan salinan satu lembar untuk dibawa ke Samsat. Â
Jangan lupa ketika ke kantor Samsat, motor yang STNK-nya hilang dibawa untuk cek fisik. Â
Saat di kantor Samsat kita akan melakukan sama seperti bayar pajak lima tahunan, hanya ada biaya tambahan untuk cetak STNK sebesar Rp100.000.Â
Nah, tidak ribet kan jika alurnya sesuai.Â
Semoga pengalaman saya bermanfaat.Â
Terima kasih telah singgah.Â
Salam,
#Sri Rohmatiah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H