Ya ampun pemeriksaan pertama tidak dikatakan harus ada berita acara. Agak mangkel sih. Eeh ... tetapi ini salah saya juga tidak bertanya sejak awal apa yang harus dilengkapi.
Saya pun kembali ke Bareskrim yang jaraknya sekitar 7 Km dari kantor Samsat. Bareskrim berada di area Polres. Kalau dari awal tahu harus ada BAP, tidak akan ke Samsat dulu. "Haduuh dasar Kabayan," kata abah mah. Hilhik.
Tiba di Bareskrim, saya disuruh kembali ke Polres untuk memperbaharui surat kehilangan.
"Ibu ini suratnya keluar tanggal 21 Juli, sekarang sudah Agustus, diperbaharui dulu  ya, " tegas petugas.
Saya mempertanyakan, kenapa harus diperbaharui, sedangkan tertulis jika surat itu bisa dipergunakan 30 hari. Namun, saya tidak mendapat jawaban yang jelas. Tetap harus diperbaharui, baru bisa mengajukan berita acara.
Ya sudahlah daripada ngotot. Saya jalan kaki ke Polres untuk meminta pembaharuan tanggal sekaligus meminta surat tidak tilang asli yang diarsipkan petugas. Ini juga kesalahan saya, kenapa yang asli diserahkan, bukan foto copy.
Ketika ke Polres, petugas yang menandatangani surat kehilangan sedang libur. Petugas yang ada tidak mau tanda tangan. "Bukan hak saya," katanya.
Saya kembali ke ruang Bareskrim dengan harap-harap cemas tidak mendapat BAP hari itu. Akan tetapi setelah melalui percakapan panjang, akhirnya permohonan BAP disetujui dengan catatan diambil besok pagi.Â
Jika saya menghitung hari, melaporkan surat kehilangan di Polres itu 2 hari, Surat tidak tilang di Satlantas 2 hari, membuat BAP juga 2 hari. Sedangkan melaporkan di RRI dan Radar Koran satu hari, ke Samsat 3 hari.  Jadi mengurus STNK hilang itu sekitar 10 hari. Menurut saya ini lama.Â
Mungkin jika saya tahu alurnya, pun pejabat yang menandatangani ada di tempat, tidak akan selama itu.Â