Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengurus STNK Hilang Tidak Ribet Asal Tahu Alurnya, Berikut Pengalaman Saya

13 Agustus 2023   20:35 Diperbarui: 15 Agustus 2023   22:42 1403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertengahan bulan Juli, saya mendapat laporan dari anak cewek, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor hilang. 

Ini pengalaman pertama dan semoga terakhir kehilangan surat berharga. Pastinya tidak tahu harus lapor ke mana. Melalui percakapan pribadi dengan Kamtibmas desa, saya disarankan untuk datang ke Polres Madiun Kota.

Agak degdegan juga, selama di Madiun belum pernah masuk ke area Polres. Ya ... karena tidak ada kepentingan. 

Liku-liku melaporkan STNK kendaraan hilang

Pada tanggal 20 Juli 2023, saya dan anak cewek ke Polres Kota sesuai petunjuk Kamtibmas dengan membawa foto copy BPKB dan KTP. 

Saya berpikir semua selesai di Polres Kota dan bisa langsung ke Samsat untuk membuat STNK baru. Ternyata dugaan saya salah. Saya harus meminta surat lain sebagai bukti kendaraan itu hilang.

Surat-surat yang diperlukan tidak bisa selesai satu hari. Hari ini kita minta, besok baru bisa diambil. Alasannya atasan atau pimpinan masih ke luar atau dinas luar. Itu mengulur waktu mengumpulkan persyaratan.

Belum lagi alur  yang kita lalui salah. Seperti yang terjadi pada saya. Merasa persyaratan sudah lengkap dari Polres, saya langsung menuju kantor Samsat. Setelah dokumen diperiksa, harus bawa motornya untuk cek fisik.

Selang dua pekan saya kembali lagi ke Samsat.  Berkas diperiksa oleh petugas cek fisik.

"Ada yang kurang, berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bareskrim dan surat tidak tilang harus asli, bukan foto copy," bentaknya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun