Misalnya, ketika seseorang tidak dapat melaksanakan salat dengan berdiri, bisa dilakukan dengan duduk, berbaring bahkan dengan isyarat. Begitu pun dengan ibadah puasa. Kondisi ini artinya Allah telah memberi keringanan.
Puasa diwajibkan bagi orang yang sudah balig, tetapi untuk orang yang mengalami kesulitan mendapat keringanan (rukhsah) tidak berpuasa. Namun, dengan catatan harus membayar puasanya setelah bulan Ramadan.
Ketika orang tersebut tidak mampu berpuasa karena ada kemungkinan tidak sembuh dari sakitnya atau uzur, Allah memberi keringanan. Keringanan tersebut adalah membayar fidyah 1 mud (0,5) makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan.
Hal demikian seperti terkandung dalam Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya
“… dan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa, kecuali dengan mengalami kesukaran yang sangat, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (al-Baqarah ayat 184)
Apakah pekerja di sawah masuk golongan pekerja berat?
Banyak ulama menggolongkan pekerjaan di sawah termasuk pekerjaan berat. Mereka sebagai orang yang mendapat kesulitan. Jadi pekerja di sawah diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan catatan seperti dalam Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 184.
Walaupun dibolehkan tidak berpuasa, banyak pekerja di sawah yang berpuasa. Mereka mengatur sendiri jam kerja agar tetap ke sawah dan tidak meninggalkan puasanya
Misalnya, biasa mencangkul pukul 07.00 hingga pukul 10.30 WIB, jika ingin berpuasa bisa diubah jadwal kerjanya. Ke sawah mulai lebih pagi sehingga pulang pun bisa pukul 09.00 dan mulai lagi menjelang sore. Tujuannya agar tidak panas sehingga mereka bisa meneruskan puasanya.
Sejatinya berat ringannya suatu pekerjaan itu yang mengukur diri kita sendiri.
Jika pekerjaan itu tidak bisa diatur atau yang punya lahan tidak bisa diajak kerja sama. Pilihan ada ditangan pekerja, apakah akan bekerja sesuai jadwal biasanya dengan berpuasa atau tidak.