Dari empat rincian biaya tersebut, kita tinggal menjumlahkannya. Biaya balik nama setiap sertifikat berbeda tergantung harga jual dan luas lahan.
Kalau kita masih ragu, sebaiknya konsultasi dengan notaris. Sebagai gambaran kita siapkan minimal Rp10 juta untuk biaya balik nama.
Sebaiknya ketika membeli lahan, segera balik nama kepemilikan agar lancar dan mudah.Â
Ketika penjual telah tiada atau meninggal banyak syarat yang harus dipenuhi belum lagi ahli waris yang tidak sejalan.
Â
Semoga bermanfaat.Â
Terima kasih telah singgah.
_Sri Rohmatiah Djalil_Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H