1. Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
Untuk biaya AJB setiap daerah berbeda. Pada umumnya kisaran 0,5-1% dari nilai transaksi.
2Â Pengecekan Keabsahan atau Keaslian Sertifikat Tanah
Pengecekan keabsahan sertifikat dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional.
Sekarang pengecekan bisa melalui online atau website resmi www.atrbpn.go.id. Untuk biaya kisaran Rp50.000.
3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB biasanya sebesar 5% dari harga tanah dikurangi dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Biaya BPHTB ini lebih besar dari biaya lainnya. Besarannya tergantung dari harga beli lahan tersebut. Harga beli disesuaikan dengan luas tanahnya.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama sertifikat tanah dapat kita hitung sebagai berikut;Â
Nilai jual tanah : 1000
(Nilai tanah per meter persegi dikali luas tanah dibagi seribu)
Misalnya:
Luas tanah : 100 meter
Harga per meter : Rp1.000.000
Biaya balik nama
= (1.000.000 x 100) : 1.000
= Â 100
= Â Rp100.000